Minggu, 18 Desember 2011

SOP Kelompok

STANDAR KELEMBAGAAN KELOMPOK
UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK)
KECAMATAN GARAWANGI
KABUPATEN KUNINGAN

BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal  1
Pada hakekatnya keberadaan kelompok menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan  dalam konsep pelestarian dana bergulir, peningkatan kualitas kelompok baik dari sisi Administrasi keuangan, Ikatan kelompok, maupun kelembagaan menjadi hal yang mutlak dimiliki oleh kelompok
Penguatan kelembagaan Kelompok Peminjam dengan cara : (i) penguatan kapasitas  kelompok dalam pengelolaan keuangan dan pinjaman; (ii) penguatan  kelompok secara kelembagaan. (iii) pembuatan aturan-aturan dan prosedur/mekanisme perguliran
Langkah dalam penataan kelompok dana bergulir ini disamping untuk mengurangi resiko pinjaman.Telah disosialisasikan taahapan perkembangan kelompok dan tujuan lain adalah mempersiapkan kelompok menjadi kelompok Executing dan nantinya diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dan siap berinteraksi dengan lembaga keuangan lain non UPK.Setelah beberapa syarat dipenuhi sebagai kelompok yang ideal langkah selanjutnya adalah melakukan penilaian kesehatan kelompok (akreditasi) .
BAB II
JENIS DAN FUNGSI KELOMPOK
Pasal 2
Jenis Kelompok Peminjam

Jenis kelompok dalam PNPM-PPK dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis kelompok:
a.    Kelompok Simpan Pinjam : adalah kelompok yang mempunyai kegiatan pengelolaan simpanan dan pinjaman dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan anggota.
b.   Kelompok Usaha Bersama : adalah kelompok yang mempunyai kegiatan usaha yang dikelola secara bersama oleh anggota kelompok dengan tujuan untuk peningkatan ekonomi.
c.    Kelompok Aneka Usaha : adalah kelompok yang anggotanya mempunyai usaha yang dikelola secara individual oleh masingmasing anggota dengan tujuan untuk peningkatan ekonomi.

Khusus Kelompok Aneka Usaha, dalam perkembangannya mengalami kesulitan dalam penguatan kelembagaan tetapi pada sisi lain masih mempunyai potensi untuk dikembangkan menjadi Kelompok Usaha Bersama atau Kelompok Simpan Pinjam. Untuk mempermudah proses penguatan kelompok,  kelompok Aneka Usaha difasilitasi menjadi Kelompok Simpan Pinjam atau Kelompok Usaha Bersama.




Pasal 3
Fungsi Kelompok Peminjam

Kelompok peminjam dipandang sebagai suatu lembaga yang dapat berfungsi sebagai :
a.         Lembaga pengelola pinjaman (executing)
b.        Lembaga penyalur pinjaman (chanelling)


a. Kelompok sebagai Lembaga Pengelola Pinjaman
Tujuan kelompok sebagai lembaga pengelola pinjaman adalah untuk memperkuat permodalan kelompok, memperluas pelayanan pinjaman masyarakat serta mempersingkat waktu proses persetujuan. Sebagai lembaga pengelola pinjaman, kelompok dapat melakukan pengelolaan dana bergulir secara mandiri. Kelompok dalam hal ini dapat melakukan :
1.         Seleksi pemanfaat pinjaman
2.         Penentuan jumlah angsuran
3.         Penentuan tingkat jasa
4.         Penentuan jadwal angsuran
5.         Penentuan persyaratan pinjaman

Kelompok sebagai lembaga pengelola pinjaman dana bergulir secara mandiri mempunyai persyaratan sebagai berikut :
1.      Kelompok telah berpengalaman dalam pengelolaan dana simpanan dan pinjaman minimal 3 tahun atau sesuai dengan ketentuan MAD.
2.      Mempunyai AD/ART kelompok secara tertulis.
3.      Mempunyai Aturan Kepengurusan secara tertulis.
4.      Mempunyai Aturan Pengelolaan Simpanan yang mencakup jenis-jenis simpanan yang dikelola, bunga simpanan, dsb. 
5.      Mempunyai Aturan Pengelolaan Pinjaman yang mencakup persyaratan pinjaman, jumlah pinjaman, jangka waktu,dsb.
6.      Tunggakan pinjaman yang dikelola di kelompok pada saat pengajuan pinjaman ke UPK maksimal 20 % dari target pengembalian.
7.      Maksimal pengajuan pinjaman dana bergulir kelompok kepada UPK adalah 300 % dari jumlah simpanan dan modal yang ada di kelompok.

b. Kelompok sebagai Lembaga Penyalur Pinjaman
Sebagai lembaga penyalur pinjaman, kelompok hanya menyalurkan dana bergulir kepada pemanfaat sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemberi pinjaman.
Fungsi sebagai lembaga penyalur adalah memastikan penggunaan dana bergulir oleh anggota/pemanfaat sesuai dengan kebutuhan pendanaan usaha, meningkatkan mekanisme tanggung renteng, memberikan kepastian penyaluran dan pengembalian dana bergulir. 





BAB III
PERSYARATAN KELOMPOK

Pasal 4

1.      Pembentukan kelompok Usaha Ekonomi Produktif yang anggotanya minimal 5 orang diluar pengurus inti dan maksimal 20 (dua puluh) orang diluar pengurus inti.
2.      Pembentukan  kelompok Simpan Pinjam  Perempuan anggotanya minimal 5 orang dan maksimal 20 orang.
3.      Kelompok Usaha Ekonomi Produktif dibentuk berdasarkan jenis usaha (Dilarang bagi kelompok aneka usaha)
4.      Pembentukan kelompok Usaha Ekonomi Produktif dan Simpan Pinjam khusus Perempuan harus disahkan dalam Musyawarah Desa.


Pasal 5
BERITA ACARA PEMBENTUKAN KELOMPOK PEMINJAM

Dalam tahap ini setiap kelompok harus mempunyai bukti pembentukan kelompok baik dalam aktivitasnya ataupun dokumen. Kemudian anggota kelompok melakukan kesepakatan untuk meminjam dana UPK dengan memberikan surat kuasa kepada Ketua atau pengurus.

Pasal 6
SURAT KUASA KEPADA KETUA KELOMPOK

Ketua Kelompok harus mempunyai Surat Kuasa untuk meminjam dengan menandatangani persyaratan Perjanjian Pinjaman . Hal-hal yang  harus diperhatikan dalam Surat Kuasa ini adalah :

a.       Jangka Waktu Surat Kuasa
b.      Besar Pinjaman yang dikuasakan.
c.       Dapat dicabut dengan persetujuan mayoritas anggota kelompok.
d.      Pinjaman  dijamin secara tanggung renteng kelompok sesuai dengan porsi yang diterima oleh  anggota kelompok
.
Surat Kuasa ini harus ditandatangani oleh seluruh Anggota Kelompok Tujuan Surat Kuasa ini  adalah  melatih masyarakat bahwa  setiap langkah kelompok harus dipertanggung jawabkan secara kelompok.

Pasal 7
PERNYATAAN TANGGUNG RENTENG

Segala hal yang berkaitan dengan tanggung jawab kelompok merupakan tanggung jawab bersama dan atau menjadi tanggung jawab pribadi sepenuhnya atau tanggung jawab renteng sesuai dengan ketentuan Pasal 18 KUHD(Kitab Undang – Undang Hukum Dagang),  perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Kelalaian atas kewajiban yang menimbulkan kerugian pada kelompok ataupun pihak lain kami bersedia menyerahkan sebagian harta ataupun keuntungan untuk menutupi kelalaian tersebut sampai lunas.


Pasal 8
ASURANSI JIWA KREDIT

Dalam mengurangi resiko kredit akibat meninggal dunia dan apabila kesepakatan tanggung renteng masih rapuh dikelompok maka anggota kelompok wajib memiliki asuransi jiwa kredit untuk dapat mengurangi resiko yang mungkin terjadi.


Pasal 9
KELEMBAGAAN KELOMPOK.

Kelompok harus memiliki aturan dalam penyelenggaraannya.Aturan ini termaktub dalam Kredit Prosedur manual dan Anggaran Dasar yang mengatur tentang :
  1. Kekuasaan tetinggi Kelompok berada pada rapat anggota (RA)
  2. Pengurus dan Badan Pemeriksa dipilih dari,oleh dan di dalam rapat anggota.
  3. Pengurus dan Badan Pemeriksa hanya dapat diberhentikan melalui rapat anggota.
  4. Pengurus dan Badan Pemerikasa bertanggungjawab kepada rapat anggota.
  5. Organisasi hanya dapat dibubarkan oleh rapat anggota
  6. Tugas dan wewenang pengurus diatur dalam anggaran dasar dan Kredit Prosedur manual.
  7. Tugas Tanggung jawab pengurus mengelola organisasi usaha kelompok,melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama , dan mewakili kelompok diluar dan dihadapan pengadilan.
  8. Masa jabatan pengurus hendaknya diatur secara jelas misalnya dua atau tiga tahun
  9. Pengurus minimal tergantung dari tingkat kebutuhan kelompok
  10. Kewajiban anggota menghadiri pertemuan anggota,menabung secara teratur,membayar kembali pinjaman sesuai dengan ketentuan,menghadiri/melibatkan diri dalam kegiatan kelompok.

BAB IV
Pasal 10
ADMINISTRASI KELOMPOK
Dalam melaksanakan tujuan pembentukan Kelompok pembinaan administrasi kelompok ditempuh beberapa tahap ataupun langsung sesuai dengan tingkat kematangan kelompok  bertahap oleh UPK  terhadap  kelompok dengan langkah sebagai berikut :
1.      ADMINISTRASI KELOMPOK
¨         Minimal mempunyai buku anggota

2.      ADMINITRASI KEUANGAN
¨         Kartu kredit Kelompok
¨         Buku Kas Umum
¨         Buku Simpanan
¨         Neraca & Laba Rugi
¨         Laporan Perkembangan Pinjaman

Pasal 11

Kompok wajib menyelenggarakan administrasi yang pencatatan segala sesuatu yang ada kaitannya dengan keadaan dan perkembangan kelompok. Dengan tujuan
·         Sebagai alat kontrol
·         Sebagai alat dokumentasi
·         Sebagai alat / bahan pengambilan keputusan
·         Sebagai alat untuk memonitor perkembangan kelompok
·         Sebagai alat untuk evaluasi
·         Sebagai alat untuk memupuk kepercayaan anggota

Pasal 12
JENIS – JENIS ADMINISTRASI KELOMPOK
a)            Administrasi Organisasi
Yaitu segala pencatatan yang berkaitan dengan organisasi secara umum.  Ini penting dibuat untuk mengetahui sejauh mana perkembangan anggota kelompok, partisipasinya dalam kelompok, permasalahan, dan keputusan-keputusan yang pernah diambil, dan sebagainya.  Beberapa buku yang diperlukan antara lain :
·         Buku daftar anggota
·         Daftar hadir pertemuan
·         Buku daftar pengurus
·         Buku notulen pertemuan
·         Buku tamu
·         Buku bimbingan, Dsb.
Administrasi organisasi ini umumnya dikerjakan oleh sekretaris.
b)            Administrasi Keuangan
Yaitu pencatatan soal-soal yang berkaitan dengan kekayaan kelompok.  Sangat penting untuk mengetahui keadaan kekayaan kelompok dengan jelas / transparan, sebagai alat untuk pengawasan dalam pengelolaan permodalan kelompok. 
Model pembukuan yang digunakan kelompok adalah model yang sederhana, mudah dikerjakan dan mudah dipahami serta sangat membantu pengurus / bendahara dalam mempertanggungjawabkan keuangan dan diharapkan pula banyak anggota yang bisa mengerjakan dan memahaminya.  Beberapa buku yang diperlukan antara lain adalah:

·         Buku kas harian (berikut bendelan bukti-bukti otentik transaksi)
·         Buku tabungan anggota.
·         Buku pinjaman / kredit anggota
·         Laporan rugi laba








BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KELOMPOK PEMINJAM

Pasal 11

PEMBINAAN

1.         Pembinaan ke UPK-an adalah pembinaan kepada kelompok ekonomi produktif dan kelompok SPP sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama PPK serta hak dan kewajiban peserta
2.             Pembinaan meningkatkan produktifitas usaha UPK adalah:
a.  Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja UPK
b.  Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja  kelompok UEP dan Kelompok SPP
c.   Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan teknologi, manajemen, produktifitas dan nilai tambah bagi kelompok ekonomi produktif
3.      Pembinaan kelompok ekonomi produktif dan pengurus UPK adalah kegiatan untuk membentuk kepribadian/ahlak yang utuh dan tangguh sehingga mampu menghadapi tantangan bisnis yang membahayakan perkembangan ekonomi rakyat kecil
4.      Pembina internal dalam bentuk pembinaan bagi penguatan administrasi dan usaha anggota kelompok dilakukan oleh pengurus UPK
5.      Bentuk‑ bentuk pendidikan yang diberikan meliputi :
a.       Pembinaan dan penyuluhan bagi pengurus kelompok ekonomi produktif dan simpan pinjam kelompok khusus perempuan
b.      Mengusahakan bahan‑bahan bacaan dan pendidikan bagi para anggota kelompok ekonomi produktif/simpan pinjam kelompok khusus perempuan, Badan Pengawas UPK dan  Pengurus UPK
c.       Memberikan penerangan kepada masyarakat
d.      Meningkatkan kapasitas pengetahuan untuk tim Verifikasi
e.       Meningkatkan jumlah kelompok ekonomi produktif dan simpan pinjam kelompok khusus perempuan dengan cara sosialisasi

Pasal 12

PENGAWASAN KELOMPOK PEMINJAM

Pengawasan pengurus UPK terhadap kelompok ekonomi produktif dan simpan pinjam kelompok khusus perempuan yang menerima perguliran dilakukan dengan cara:
a.       Mengadministrasikan setiap jadwal angsuran bagi setiap anggota kelompok ekonomi produktif dan simpan pinjam kelompok khusus perempuan.
b.      Mengadakan penagihan kepada kelompok-kelompok yang bermasalah.
c.       Mendiskusikan hambatan‑hambatan dalam usaha pengembalian dan mencari jalan keluar bagi perguliran yang bermasalah.
d.      Membentuk tim untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam perguliran.







BAB V
PENILAIAN KESEHATAN KELOMPOK
Pasal 13
Penilaian Kesehatan Kelompok bertujuan untuk memberikan tingkat Kesehatan (rating) dalam Pengelolaan dan Pelestarian kegiatan kelompok.Penilaian Kesehatan Kelompok ini dikelompokkan dalam Penilaian Kelompok Simpan Pinjam dan penilaian Kelompok usaha Bersama.

Pola penilaian KESEHATAN yang mudah dilakukan adalah dengan cara Scoring,score ditetapkan dengan 3 kategori yaitu :
  1. Nilai 3 untuk kategori nilai terbaik
  2. Nilai 2 untuk kategori Nilai sedang
  3. Nilai 1 untuk kategori nilai kurang

I.   KELOMPOK SIMPAN PINJAM
Untuk penilaian kelompok Simpan Pinjam  yang meliputi :
  1. ASPEK PERMODALAN
  2. ASPEK KUALITAS PINJAMAN
  3. ASPEK MANAJEMEN
  4. ASPEK PENDAPATAN
  5. ASPEK PENDANAAN JANGKA PENDEK

Terhadap penilaian rasio keuangan ditetapkan berdasarkan ketentuan kategori penilaian tersebut diatas dengan beberapa kreteria yang telah ditetapkan.
Untuk mendapatkan hasil penilaian ini perlu dilakukan pembobotan dan penilaian maksimal yang disesuiakan dengan jumlah aspek penilaian
Bobot yang ditetapkan adalah sebagi berikut :

ASPEK PENILAIAN                                        BOBOT
PENILAIAN PERMODALAN
20%
PENILAIAN KUALITAS PINJAMAN
25%
PENILAIAN MANAJEMEN
30%
PENILAIAN PENDAPATAN
15%
PENILAIAN SUMBER PENDANAAN
10%

Garis besar pedoman penilaian KESEHATAN KELOMPOK sebagai berikut :
1   Modal Sendiri
            a. Simpanan Pokok
·         Simpanan Pokok tiap anggota ditetapkan minimal sebesar 10% dari pinjaman
·         Simpanan Pokok tidak boleh diambil pemiliknya selama masa angsuran belum selesai
b. Simpanan Wajib
·         Besarnya simpanan Wajib ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Anggota
·         Simpanan wajib dapat diambil apabila anggota menyatakan keluar dari KSP
c. Modal Cadangan
·         Modal Cadangan disisihkan dari Sisa Hasil Usaha
d. Modal Hibah
·         KSP dapat menerima hibah dari pihak manapun sepanjng syah dan tidak mengikat
e. Modal Bantuan
·         Modal bantuan dapat berasal dari pemerintah atau pihak lain

f.  Modal Pinjaman
·         KSP dapat memperoleh tambahan modal dari Lembaga lain sesuai dengan kemampuan dari KSP atas persetujuan Anggota
           

Permodalan adalah alokasi dana untuk kegiatan pinjaman baik UEP ataupun SPP yang telah diterima atau dikelola KELOMPOK.Dalam melakukan penilaian aspek permodalan ini pendekatanpendekatan yang dilakukan adalah :

a.  Perputaran Permodalan.
Penilaian perputaran modal bertujuan untuk menilai tingkat pelayanan KELOMPOK kepada masyarakat yang dicerminkan dengan rumusan : realisasi volume pinjaman yang diberikan kepada masyarakat dibagi dengan Modal.
Semakin besar perputaran modal akan semakin baik, artinya pelayanan semakin besar, dan menunjukkan pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat cepat dikembalikan dan digulirkan lagi. Semakin sering digulirkan semakin cepat modal berputar.Sedangkan jika dana diendapkan terlalu lama di bank maka akan memperlambat perguliran sehingga memperkecil perputaran permodalan.
b.  Pertumbuhan Permodalan
Penilaian pertumbuhan permodalan dilakukan untuk menilai tingkat pertumbuhan dana alokasi awal sampai dengan saat penilaian. Penilaian dilakukan dengan membagi seluruh volume pinjaman ditambah dengan seluruh dana (tunai dan bank) yang tersedia untuk digulirkan sebagai pinjaman dibagi dengan Modal.
Semakin besar pertumbuhan semakin baik. Satuan tingkat pertumbuhan yang digunakan adalah % (persentase).
Penilaian ini masih mengabaikan kualitas pinjaman, apakah macet atau tidak lancar karena yang dihitung berdasarkan seluruh pinjaman yang masih ada.
c. Tingkat Pengembalian
Penilaian tingkat pengembalian berpedoman pada Laporan KESEHATAN Pinjaman.

2 Aspek Pengelolaan Keuangan
Penilaian aspek pengelolaan keuangan ditekankan pada pendekatan rasio-rasio keuangan yang mengarah kepada operasional KELOMPOK yang sehat . Penilaian ini dilakukan untuk menghasilkan kualitas pengelolaan keuangan yang sehat,transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan. Penilaian aspek keuangan mencakup :

2.1 Manajemen
a. Mempunyai perencanaan keuangan yang mendukung pelestarian dan pertumbuhan permodalan, yang terdiri dari :
  • Rencana pendapatan
  • Rencana biaya
  • Rencana penggunaan keuntungan
b   Mempunyai administrasi yang mencakup :
1, Bukti-bukti transaksi.
2, Adanya rekening bank yang sesuai dengan kebutuhan dg Specimen > 1 orang
3, Adanya buku kas harian masing-masing fungsi.
4, Adanya buku Bantu bank masing-masing rekening bank
5, Tertib administrasi dalam setiap transaksi.
6.adanya kartu peminjam
7,Mempunyai aturan pengeluaran keuangan, dengan memberikan batas Otoritas

       c. Mempunyai Pelaporan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,
    meliputi :
·         Neraca
·         Laporan Operasional
·         Laporan Perkembangan Pinjaman
·         Laporan Perubahan Modal

Aturan Pengelolaan Keuangan          
a. Sebaran Pinjaman   
            1, Kelompok  dapat memenuhi rencana penyaluran pinjaman pd bln berjalan
b. Tingkat Pengembalian        
            1, Tunggakan terhadap Target
            2, Jumlah tunggakan terhadap saldo pinjaman
c. Kolektibilitas          
            1. Prosentase tunggakan diatas 6 bulan
            2. Rasio resiko Pinjmani
d. Sebaran Simpanan 
            Seluruh anggota
e. Peningkatan dana Simpanan          
             
Penilaian ini memberikan evaluasi kualitas pengelolaan KELOMPOK dengan indikator penilaian sebagai berikut :

a.  Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga        
            1. Atuturan umum Kleompok
            2. Aturan Pinjman
            3. Aturan Simpanan
            4. Pelaksanaan AD/ART
            5. Disebarluaskan/transparan
            6. Berfungsi & diterapkan secara bertanggung jawab
b. Kapasitas Pengurus, meliputi:        
            1, pemahaman tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus
            2, pemahaman pengelolaan keuangan
            3, pemahaman pengelolaan pinjaman
            4, pemahaman pengembangan kelembagaan Kelompok
            5, pemahaman pengembangan kelompok peminjam
            6, pemahaman pengembangan jaringan.
            7.Kreatif dan inovatif
            8.Mempunyai langkah strategis
            9.konsisten dalam pembinaan anggota
           
c. Operasional, meliputi:        
            1, Kelompok  mempunyai jam dan hari kerja yang memadai
            2, Kelompok  mempunyai rencana kerja yang mendukung
            3, Kelompok  mempunyai pengelolaan dokumen yang baik
            4, Kelompok  mempunyai papan informasi yang mendukung dan Transparan
            5.disiplin waktu
            6.Efektif dan efisien
d.Tempat Bekerja       
            1.Strategis
            2.Papan Nama yang jelas
            3.Ruang Pelayanan masyarakat
            4.Desain ruangan menberikan dukungan kerja
            5.Arsip tersusun rapi

Analisa Ratio
a. Rasio Pendapatan, meliputi:           
            1, Rasio Pendapatan Jasa Pinjaman terhadap rata-rata saldo pinjaman
            2, Rasio Total pendapatan terhadap rata-rata saldo pinjaman
b. Rasio Biaya, meliputi:        
            1, Rasio biaya operasional terhadap rata-rata saldo pinjaman
            2, Rasio total biaya terhadap rata-rata saldo pinjaman
            3, Rasio biaya operasional terhadap pendapatan jasa pinjaman
            4, Rasio total total biaya terhadap total pendapatan.
c. Rasio Laba, meliputi:         
            1, Rasio laba terhadap rata-rata saldo pinjaman
            2, Rasio laba terhadap pendapatan jasa pinjaman
            3, Rasio laba terhadap total pemenuhan anggaran pendapatan
    Kemampuan Perguliran      
d. Rasio Likuiditas, meliputi: 
            1, kelompok dapat memenuhi rencana penyaluran pinjaman pd bln berjalan
            2, kelompok mempunyai dana untuk operasional pada bulan berjalan
           
e. Kemampuan pemenuhan anggaran operasional 3 bulan terakhir
            1, Rasio rata-rata saldo kas terhadap rata-rata saldo pinjaman
            2, Rasio rata-rata saldo bank terhadap saldo pinjaman
            3. Pembelian Inventaris thd laba dlm 1 thn
f.  Kemampuan membayar simpanan jatuh tempo     
            Jangka pendek
            Jangka Menengah
            Jangka Panjang

II.  USAHA BERSAMA

Untuk penilaian kelompok Usaha Bersama  yang meliputi :
  1. ASPEK PERMODALAN
  2. ASPEK PRODUKSI
  3. ASPEK MANAJEMEN
  4. ASPEK KEUANGAN
  5. ASPEK PEMASARAN

Terhadap penilaian rasio keuangan ditetapkan berdasarkan ketentuan kategori penilaian tersebut diatas dengan beberapa kreteria yang telah ditetapkan.
Untuk mendapatkan hasil penilaian ini perlu dilakukan pembobotan dan penilaian maksimal yang disesuiakan dengan jumlah aspek penilaian
Bobot yang ditetapkan adalah sebagi berikut :

ASPEK PENILAIAN                                        BOBOT
PENILAIAN PERMODALAN
20%
PENILAIAN PRODUKSI
25%
PENILAIAN MANAJEMEN
10%
PENILAIAN KEUANGAN
20%
PENILAIAN PEMASARAN
25%


ASPEK PERMODALAN   
SIMPANAN ANGGOTA
a. Simpanan Pokok
·         Simpanan Pokok tiap anggota ditetapkan minimal sebesar 10%
·         Simpanan Pokok tidak boleh diambil pemiliknya selama masa angsuran belum selesai.
b. Simpanan Wajib
·         Besarnya simpanan Wajib ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Anggota
·         Simpanan wajib dapat diambil apabila anggota menyatakan keluar dariKUB
c. Modal Cadangan
·         Modal Cadangan disisihkan dari Sisa Hasil Usaha
d. Modal Hibah
·         KUB dapat menerima hibah dari pihak manapun sepanjang syah dan tidak mengikat
e.   Modal Bantuan
·         Modal bantuan dapat berasal dari pemerintah atau pihak lain
f.   Modal Pinjaman
·         KUB dapat memperoleh tambahan modal dari Lembaga lain sesuai dengan kemampuan dari KUB atas persetujuan Anggota

ASPEK PRODUKSI
            a.         Jenis Usaha
                        Usaha yang dijalankan kelompok adalah usaha sejenis
            b.         Bahan Baku
                        Penggunaan bahan mempergunakan Bahan baku banyak Jenis
            c.         Tempat pengelolaan 
                        Tempat produksi yang tidak menyatu atau berpencar
            d          Cara pembayaran kesuplier
                        Pembayaran bahan baku dilakukan secara Tunai
            e.         Proses Produksi        
Dalam pembuatan bahan baku menjadi bahan jadi dilakukan secara  Manual
            f.          Sistem Produksi        
                        Prosuksi yang dilakukan masih menggunakan sistem satuan
                       
ASPEK MANAJEMEN      

a.  Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga  
                        1. Atuturan umum Kleompok
                        2. Aturan permodalan
                        3. Pelaksanaan AD/ART
                        4.Disebarluaskan/transparan
                        5.Berfungsi & diterapkan secara bertanggung jawab
            b. Kapasitas Pengurus, meliputi:    
                        1, pemahaman tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus
                        2, pemahaman pengelolaan keuangan
                        3, pemahaman pengelolaan pinjaman
                        4, pemahaman pengembangan kelembagaan Kelompok
                        5, pemahaman pengembangan usaha kelompok
                        6, pemahaman pengembangan pemasaran
                        7.Kreatif dan inovatif
                        8.Mempunyai langkah strategis
                        9.konsisten dalam pembinaan anggota
                       
            c. Operasional, meliputi:      
                        1, Kelompok  mempunyai jam dan hari kerja yang memadai
                        2, Kelompok  mempunyai rencana kerja yang mendukung
                        3, Kelompok  mempunyai pengelolaan dokumen yang baik
4,Kelompok mempunyai papan informasi yang mendukung dan            Transparan
                        5.disiplin waktu
                        6.Efektif dan efisien
            d.Tempat Bekerja    
                        1.Strategis
                        2.Papan Nama yang jelas
                        4.Desain ruangan menberikan dukungan kerja
                        5.Arsip tersusun rapi
                       
ASPEK KEUANGAN
            a. Rasio Cash , meliputi:      
                        1. Rasio Kas dan Bank terhadap Kewajiban lancar
            b. Rasio Biaya, meliputi:      
                        1, Rasio biaya operasional terhadap Modal
                        2, Rasio total biaya terhadap Modal
                        3, Rasio biaya operasional terhadap pendapatan jasa pinjaman
                        4, Rasio total total biaya terhadap total pendapatan.
            c. Rasio Laba, meliputi:       
                        1, Rasio laba terhadap Modal Sendiri
                        2, Rasio laba terhadap pendapatan jasa pinjaman
                        3, Rasio laba terhadap total pendapatan
            d  Alokasi Keuntungan
                        Rasio alokasi penambahan Modal terhadap keuntungan
                        Rasio Pengembagan kelompok terhadap keuntungan
            e. Perputaran Asset
                        penjualan Bersih dibagi Aktiva
                       

ASPEK PEMASARAN

            a. Jenis Produk         
                        Jenis barang yang diproduksi merupakan Barang Konsumsi
Jenis barang yang diproduksi dipaki kembali untuk bahan baku (Barang Produksi)
            b. Cara distribusi     
                        Saluran distribusi yang dilakukan secara langsung kepada konsumen
            c. Harga produk       
                        Harga barang yang dijual dapat bersaing di pasaran (Kompetitif)
            d. Cara Promosi       
                        Cara pengenalan produk masih mempergunakan cara personal selling

6. Tingkat Kesehatan Kelompok
Berdasarkan penilaian dengan menggunakan beberapa aspek tersebut diatas maka dapat diketahui tingkat Kesehatan Kelompok yang dikategorikan menjadi :

a. SEHAT
>80
b. CUKUP SEHAT
80>s/d>60
c. TIDAK SEHAT
<60

Pasal 14
TIM PENILAI

Tim penilai terdiri dari UPK dan Tim Verifikasi bagian dari dan menjadi persyaratan formal tambahan lampiran lembar kerja Tim Verifikasi

Pasal 15
REORGANISASI KELOMPOK

Reorganisasi kelompok hanya diperlukan dalam rangka penyehatan pinjaman dan kesempatan memperoleh perguliran dengan pertimbangan sudah ditetapkan adanya indikasi penyelewengan dan sudah diputuskan untu diselesaikan sesuai dengan keputusan kelompok dan atau atas saran tim Penyehat Pinjaman
     
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
PENUTUP
Persyaratan lain yang perlu diatur dan belum tercantum dalam peraturan ini tunduk kepada peraturan dan perundangan yang berlaku


Standar Kelembagaan Kelompok ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan dalam Rapat Forum MAD ATAU SEBUTAN LAINNYA
Tempat            : Kantor UPK
Kecamatan      : Garawangi
Kabupaten       : Kuningan
Propinsi           : Jawa Barat
Pada tanggal   : 25 November 2011
                                                                                             
Disahkan oleh peserta Rapat Forum MAD ATAU SEBUTAN LAINNYA (terlampir)

Ketua Sidang,







( H. DODO DARUM, M.Si )
Sekretaris Sidang,







(…………………………..)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar