Minggu, 18 Desember 2011

SOP UPK

 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
UNIT PENGELOLA KEGIATAN
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI PERDESAAN
KECAMATAN GARAWANGI KABUPATEN KUNINGAN



   Menimbang
:
1.
bahwa untuk menyelenggarakan Pengelolaan dan Kegiatannya UPK memerlukan suatu pedoman berupa Standar Operasional Prosedur UPK;








  
    Mengingat
:
1.




2.
Ketetapan Musyawarah Antar Desa/Badan Kerjasama Antar Desa, atau sebutan lainnya Kecamatan Garawangi Nomor 002/BA/I/2009 tentang Anggaran Dasar dan Rumah Tangga BKAD ;
Peraturan Bupati No  ……….     tentang Pelestarian dan perlindungan hasil kegiatan PPK melalui UPK LKM






3.
PP 72 tahun     tentang Desa


4.
UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah


5.
Permendagri no 414/842/PMD tanggal 12 Juli 2002 tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PPK II


6.



7.
Permendagri no. 414/406/PMD tanggal 15 Maret 2005 tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PPK III.

Permendagri no. 414/…./PMD tanggal …………..2009 tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MPD.




8.
Memorandum no 463/KMN/IV/2003 tanggal 24 April 2003 tentang Revisi Standarisasi Format Administrasi dan Pembukuan UPK.


Dengan persetujuan
MUSYAWARAH ANTAR DESA /BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KECAMATAN GARAWANGI
MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWAJIBAN UPK  PADA PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


Standar Operasional dan Prosedur (SOP) adalah dokumen administrasi yang mengatur sistematika kerja dan hubungan antar unit/lembaga/institusi terkait sesuai uraian tugasnya dalam sebuah organisasi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
SOP dalam tata laksana organisasi UPK PPK dibuat dengan maksud agar pelaku UPK PNPM MPD yang terikat dengan perjanjian kontrak dan perjanjian kerja dengan masyarakat yang diputuskan dalam MAD, agar :
1.          Memahami tugas dan tanggungjawabnya dalam kegiatan administrasi program dan UPK PNPM MPD.
2.          Mengetahui secara lebih rinci hak-haknya selama perjanjian  kerja .
3.          Mengetahui dan memahami tata cara pengadministrasian atas uraian tugasnya serta hak-haknya.
4.          Dapat mengadministrasikan dan mendokumentasikan pelaksanaan tugasnya secara tepat waktu dan benar sesuai program.
Dokumen SOP ini adalah dokumen yang tidak terpisahkan dari hasil kesepakatan dalam forum Musyawarah Antar Desa dan aturan–aturan yang berlaku dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) PTO PNPM MPD  dan penjelasannya, serta mengikuti panduan yang telah dan akan diterbitkan oleh satker pembinaan PNPM MPD untuk kepentingan pengaturan administrasi lainya.
BAB I
ATURAN UMUM
Pasal 1

-     UPK wajib melaksanakan tugas berdasarkan AD ART BKAD, keputusan MAD, kebijakan-kebijakan yang ditetapkan MAD serta aturan lainnya
-     UPK wajib mengelola keuangan dengan efisien, efektif  dan dapat dipertanggungjawabakan.


BAB II
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UPK SECARA UMUM

1.      Melakukan tugas pengadministrasian serta pengelolaan keuangan, pemeriksaan dan pelaksanaan yang menyangkut kepada pelaksanaan program dan pelestariaannya.
2.      Memimpin organisasi dan pengelolaan Kegiatan, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama UPK serta mewakili UPK dihadapan dan diluar pengadilan
3.      Menyelenggarakan Forum MAD dan rapat pengurus untuk mempertanggungjawabkan kepada  Forum MAD mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya
4.      Menyelenggarakan administrasi organisasi antara lain:
§  Melakukan pencatatan dan memelihara buku daftar peserta PPK, daftar    pengurus UPK dan buku lainnya
§  Menyelenggarakan pembuktian keuangan dan buku inventaris secara  tertib dan teratur
§  Menyusun rencana kerja, anggaran pendapatan dan biaya UPK
5.      Mencairkan dana PNPM kepada kelompok usaha dan tidak mengendapkan dana tersebut baik direkening maupun uang dalam bentuk kas.
6.      Merupakan pelaksana dari setiap keputusan dan kebijaksanaan yang dihasilkan dalam  Forum MAD
7.      Pengurus UPK berhak atas segala tindakan yang berhubungan dengan pnpm menyangkut segala aspek  administrasi harian
8.      Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana, administrasi dan dokumen PNPM maupun kegiatan lain yang diamanatkan oleh BKAD melalui Forum MAD
9.      Melakukan pembinaan terhadap kelompok-kelompok peminjam
10.     Membuat perencanaan keuangan yang terdiri dari Arus Kas dan RAPB
11.     Membuat pertanggung jawaban keuangan dan realisasi rencana kerja kepada BKAD melalui MAD
12.     Melakukan pembinaan penguatan kelompok peminjam dalam aspek kelembagaan, administrasi, permodalan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman dan pengembangan usaha kelompok peminjam
13.     Membantu memfasilitasi peningkatan kapasitas kelompok pemanfaat melalui pelatihan, bimbingan lapangan dan pendampingan


Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UPK SECARA KHUSUS

1.      Pengurus UPK berkewajiban menyusun dan merencanakan pola kebijakan umum dalam pelaksanaan perguliran dengan mengacu kepada konsep perguliran dari PNPM.

2.      Pengurus UPK bertindak dan bertanggung jawab kepada  BKAD melalui Forum MAD  atas pelaksanaan kebijakan – kebijakan yang telah direncanakan meliputi :
1)   Kebijakan yang menyangkut proses pelaksanaan dan pelestarian program
2)   Kebijakan mengenai penerimaan kelompok Usaha Ekonomi Produktif dan kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan
3)   Kebijakan mengenai jumlah maksimal perguliran yang dapat diberikan kepada kelompok ekonomi produktif, dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
§    Skala usaha kelompok ekonomi produktif apakah sangat mikro, makro atau usaha kecil
§    Menentukan layak tidaknya kelompok ekonomi produktif untuk diberikan dana perguliran
§    Kesediaan menempatkan simpanan selama dalam masa perguliran
4)   Kebijakan mengenai jangka waktu maksimum pengembalian pinjaman yang diberikan kepada kelompok selama 12 bulan
5)      Kebijakan untuk memperbaiki tingkat kesehatan dari bulan ke bulan dan dari   tahun ke tahun khususnya aspek financial, kelembagaan dan manajemen
6)    Kebijakan penandatanganan cek dan penandatanganan kontrak rangkap dua dan tanda tangan untuk penarikan dana simpanan di kas/bank dan operasional UPK
7)    Kebijakan dan usul mengenai pengalokasian keuntungan operasional UPK serta saran-saran amandemen terhadap AD/ART dan  Kebijakan mengenai penerimaan pegawai
8)    Kebijakan mengenai kegiatan program pendidikan dan pelatihan kelompok serta hubungan masyarakat
9)    Kebijakan yang sewaktu‑waktu dikuasakan oleh Forum MAD/BKAD atau sebutan lain.
10)  Pengurus berkewajiban membuat laporan bulanan keuangan, laporan pertanggungjawaban serta tingkat kesehatan UPK dan dipertanggungjawabkan kepada BKAD melalui forum MAD dan intansi terkait.
11)  Anggaran Biaya Operasional  disusun sesuai dengan kebutuhan yang realistis dan biaya operasional dikendalikan setiap bulan dengan cara membandingkan anggaran dan realisasinya.
12)  Anggaran Operasional harus disusun rinci atas alokasi dan penggunaannya.
13)  Total realisasi biaya operasional dan biaya non-operasional tidak boleh melebihi 75 % realisasi pendapatan jasa pinjaman tahun berjalan dan dikendalikan secara bulanan.


Pasal 4
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA UPK
  • Merencanakan kegiatan dan tindak lanjut atas keputusan forum MAD.
  • Pengendalian organisasi dan pengelolaan (manajerial).
  • Memberikan arahan dan penerapan kepemimpinan dalam pengelolaan UPK
  • Mengontrol dan mengendalikan dalam pencapaian target yang telah ditetapkan melalui RKTL.
  • Bertindak atas nama dan mewakili organisasi dalam berhubungan dengan pihak-pihak luar, sesuai dengan ketentuan AD/ART.
  • Melakukan pembinaan administrasi di Kelompok
  • Melakukan penagihan pengembalian UEP/SPP sesuai rencana bersama-sama-dengan bendahara
  • Fungsi hubungan masyarakat.
  • Menyetujui atau menolak pengajuan dana  dari bendahara.
  • Menandatangani surat-surat dan laporan,
  • Menjalankan tugas‑tugas memimpin rapat yang diselenggarakan oleh UPK,
  • Membina hubungan diantara pengurus UPK dengan ketua kelompok dan atau anggota kelompok,
  • Menandatangani surat-surat berharga serta surat lainnya yang bertalian dengan peyelenggaraan keuangan UPK secara bersama - sama,sesuai ketentuan
  • Bertanggung jawab terhadap isi laporan yang disajikan oleh bendahara
  • Melakukan Validasi atas laporan keuangan yang dilakukan oleh bendahara
  • Melakukan pengecekan data rekening yang disampaikan oleh Bendahara
  • Membubuhkan No Sandi pada Surat Perjanjian Kredit dengan kelompok sebagai bukti syahnya pengucuran pinjaman.
  • Sebagai narasumber dalam pembinaan kelembagaan/organisasi kelompok


Pasal 5
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA UPK
  • Melakukan pembinaan administrasi di Kelompok
  • Melakukan penagihan pengembalian UEP/SPP sesuai rencana
  • Mencatat setiap transaksi keuangan harian.
  • Membuat laporan keuangan.
  • Pemegang semua rekening bank dana UPK
  • Bersama – sama menandatangani specimen
  • Memegang uang kas dana UPK
  • Mengeluarkan uang atas persetujuan ketua.
  • Membuat perencanaan keuangan dan anggaran.
  • Mengisi form-form laporan keuangan.
  • pencairan dari bank, pembukaan rekening, pencairan ke desa, kuitansi-kuitansi.
  • Specimen rekening, Dana  Operasional UPK, dan Dana Pengembalian UEP/SPP
  • Memverifikasi dan memberikan saran kepada ketua tentang situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan, rekening Bank atas nama UPK,
  • Membuat, menyajikan dan melaporkan tentang posisi keuangan
  • Mengadministrasikan bukti transaksi secara baik dan sesuai dengan jenis transaksinya bersama dengan sekretaris.
Pasal 6
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS UPK

  • Melakukan pembinaan administrasi di Kelompok
  • Melakukan penagihan pengembalian UEP/SPP sesuai rencana bersama-sama dengan bendahara
  • Bertanggungjawab atas segala kearsipan dokumen baik yang menyangkut masalah keuangan UPK dan proses kegiatan UPK.
  • Bertanggung jawab terhadap pengelolaan Papan Informasi.
  • Mencatat hasil keputusan rapat dalam notulen.
  • Mengisi dan mencatat agenda harian.
  • Bertindak sebagai humas bila ketua berhalangan.
  • Mengelola inventaris.
  • Merencanakan pengadaan kebutuhan umum kantor.
  • Membuat surat-surat atau korespondensi.
  • Bertanggung Jawab atas sistem adminitrasi (Adm File)
  • Memberikan saran dan pandangan kepada ketua tentang berbagai situasi dan memperlancar kinerja UPK.
BAB III
KEWAJIBAN PENGURUS UPK
Pasal 7
·         MEMBUAT PERENCANAAN OPERASIONAL

(1)    Dalam penyelenggaraan kegiatannya, UPK wajib membuat Rencana Anggaran Biaya yang disusun secara  tertib dan terinci sesuai dengan Rencana.
(2)   Rencana Anggaran Biaya disusun berdasarkan Arus Kas Atau Cash Flow dan tertuang dalam laporan operasional.
(3)   Pendapatan terdiri dari :
a.       Penerimaan Jasa UEP
b.      Penerimaan Jasa SPP
c.       Penerimaan jasa dari hasil kerjasama dengan pihak ke-tiga
d.      Pendapatan Bunga Bank
e.       Pendapatan Denda
f.       Pendapatan Penjualan Inventaris
g.       Pendapatan dari hadiah
(4) Biaya terdiri dari :
4.a. Biaya Operasional
·         Honor Pengurus UPK yang diberikan dengan mempertimbangkan kewajaran sesuai dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya 
·         Insentif pengurus UPK dapat diberikan maksimal 5 % dari jasa pinjaman kolektibiltas V yang dapat ditagih
·         Biaya Administrasi Umum berkaitan dengan pengeluaran untuk keperluan alat tulis Kantor dan pendukung kantor termasuk biaya rutin serta biaya perawatan Kantor
·         Biaya Trasportasi tidak bersifat lumpsum tapi berdasarkan kehadiran yang dibuktikan dengan absensi   
·         Biaya Dibayar Dimuka ataupun Sewa Kantor di Amortisir setiap bulan.
·         Pembelian Inventaris dan aktiva tetap harus mempertimbangkan kebutuhan operasional dan ketersediaan dana di UPK dan dilakukan penyusutan setiap bulan
·         Biaya penghapusan pinjaman dapat dilakukan sesuai dengan realisasi penghapusan yang merupakan pembebanan biaya atau pengurangan laba UPK.
·         Biaya Lain-lain adalah  biaya yang tidak termasuk dalam rincian anggaran dan          kebutuhannya tidak dapat ditentukan seperti Biaya Pelatihan UPK
4.b. Biaya Lain-lain
·         Pendanaan kelembagan pendukung UPK mengacu kepada ketentuan berikut dan dibebankan sebagai biaya lain-lain.
·         Biaya Tim Penyehatan Pinjaman maksimal 2 % dari tunggakan Kolektibilitas 5 yang benar benar sudah tidak dapat dilakukan langkah penyehatan.dihitung dari Tagihan yang masuk.
·         Pendanaan kegiatan verifikasi maksimal 0,5 % dari perguliran yang dilakukan  dan dana disimpan dalam rekening Forum MAD( op upk). Penggunaan dana  harus  sesuai dengan perencanaan/anggaran dan realisasi dianggap sebagai biaya non-operasional
·         Pendanaan BP-UPK maksimal 5% dari anggaran tahunan UPK dan diberikan saat melakukan tugas pengawasan dan bukan bersifat insentif bulanan.
·         Pemberian IPTW kepada kelompok bukan kepada individu pengurus sebagai jasa penagihan tapi  sebagai pengembangan permodalan kelompok
·         Jumlah biaya yang dikeluarkan UPK maksimal 75% dari Pendapatan UPK.
Anggaran Biaya Operasional  disusun sesuai dengan kebutuhan yang realistis dan biaya operasional dikendalikan setiap bulan dengan cara membandingkan anggaran dan realisasinya.

Pasal 8
MENGELOLA KEUANGAN UPK

Untuk menjaga keamanan dalam pengelolaan dana di UPK maka diperlukan ketentuan atau aturan pembatasan sebagai berikut :  

1.      Pada saat tutup buku akhir bulan saldo kas (cash on hand) maksimum
-        Dana operasional UPK  Rp. 300.000,-
-        Dana pengembalian SPP  Nihil
-        Dana pengembalian UEP Nihil
-        Dana BPNPM  Nihil
Kecuali pada saat terjadi tutup buku UPK menerima setoran diatas jam 14.00 sehingga tidak sempat disetorkan ke Bank.
2.      Setiap bulannya saldo bank SPP ditambah saldo kas SPP maksimum sebesar 10% dari total dana kegiatan SPP ( saldo kas SPP ditambah saldo bank SPP ditambah saldo pinjaman SPP )
3.      Setiap bulannya saldo bank UEP ditambah saldo kas UEP maksimum sebesar 10% dari total dana kegiatan UEP (saldo kas UEP ditambah saldo bank UEP ditambah saldo pinjaman UEP )
Kecuali untuk kondisi dimana UPK sedang menunggu kegiatan MAD perguliran yang memungkinkan dana di rekening melebihi ketentuan diatas.
4.      Ketentuan khusus apabila dalam perguliran, permintaan atas perguliran melebihi pokok yang diterima UPK dapat mempergunakan sumber dana dan UPK wajib menutup buku serta mengalokasikan keuntungan sebagai Penambahan Modal UPK
5.      Ketentuan pengeluaran keuangan ( kas keluar ) :
Ø  Untuk pengeluaran operasional UPK ( kas keluar ) maksimal Rp. 50.000, harus mendapat persetujuan Ketua UPK terlebih dahulu, sedangkan untuk pengeluaran operasional UPK dibawah Rp. 50.000, dapat dilakukan oleh Bendahara UPK saja, namun tetap harus dilaporkan kepada Ketua UPK. Setiap pengeluaran operasional harus mengacu kepada cash flow yang telah disepakati oleh BKAD/FMAD. Total realisasi biaya UPK tidak boleh melebihi 75 % dari realisasi pendapatan jasa pinjaman tahun berjalan dan dikendalikan secara bulanan
Ø  Sedangkan untuk pengeluaran pinjaman perguliran UEP dan SPP, harus mendapat persetujuan Ketua UPK terlebih dahulu dengan mengacu kepada BA MAD perguliran dan SPC perguliran.
Ø  Untuk pengeluaran penyaluran dana BLM PNPM MPD, harus mendapat persetujuan ketua  UPK dan mengacu kepada RPD yang telah disetujui oleh Oleh FK dan PJOK.
Pasal 9
MENGELOLA DAFTAR INVENTARIS DAN AKTIVA TETAP

UPK harus Mengelola dan membuat daftar inventaris serta Aktiva tetap untuk memonitor/mengetahui jenis dan jumlah inventaris yang dimiliki oleh UPK dan untuk mengetahui nilai buku inventaris tersebut.





Pasal 10
MENGELOLA PENGARSIPAN ATAS DOKUMEN KEUANGAN DAN NON KEUANGAN

1.      Dokumen keuangan adalah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan setiap transaksi-transaksi yang terjadi dalam pengelolaan dana PNPM MPD.  Dokumen keuangan terdiri dari buku rekening bank, buku pencatatan transaksi (Buku kas Harian) bukti transaksi, buku inventaris, Buku Hutang, kartu  kredit  kelompok, dokumen pelaporan keuangan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan keuangan dan pinjaman.  UPK harus mengarsipkan dokumen-dokumen tersebut sehingga mudah dilakukan pencarian jika dibutuhkan.
2. Dokumen non keuangan adalah segala dokumen-dokumen yang berhubungan  dengan kegiatan PNPM MPD. Untuk Dokumen bersifat Asli dan memuat ketentuan hukum harus disusun dalam Master File dan disimpan di almari arsip, untuk keperluan pemberkasan diperlukan copy master file. Sedangkan untuk kepentingan yang berkaitan dengan pinjaman kelompok di susun dalam Credit File.
3. Semua dokumen baik master file dan copy master file harus harus tersimpan dan terawat dengan baik jika dengan sengaja ataupun tidak sengaja menghilangkan data publik akan dituntut secara hukum.
Pasal  11
 MEMBUAT ALUR DOKUMEN DAN KEGIATAN OPERASIONAL UPK

UPK
FORUM MAD
BANK
KEGIATAN:

 Membuat proyeksi cash flow tahunan yang terdiri dari RAPB (Rencana Pendapatan dan Biaya) yang terdiri dari rencana pendapatan dan biaya tahunan untuk diajukan diawal tahun dan disyahkan oleh F MAD saat LPJ Keuangan UPK

Setelah disetujui dan ditetapkan F MAD, UPK menjalankan kegiatan dengan berpegang pada rencana.

Realisasi pengeluaran dan biaya untuk pembayaran honor dan keperluan operasional lainnya setiap bulan dilaporkan dalam laporan operasional UPK

Proses pencatatan pembukuan sebagai berikut:
UPK menarik dana operasional dari bank operasional sejumlah kebutuhan yang ada di RAPB dan cash flow

Apabila dana operasional dari BLM yang 2% sudah habis, UPK diperkenankan membiayai kegiatan operasionalnya dari jasa UEP dan SPP dengan tetap mengacu kepada cash flow dan RAPB yang telah disepakati oleh F MAD.
Pembuatan RAPB dan Cash Flow ini memperhatikan pendanaan BP dan MAD dengan mengacu kepada alokasi yg telah ditetapkan
DOKUMEN:
1.      Proyeksi cash flow
2.      RAPB
3.      Bukti kas masuk
4.      Bukti kas keluar
5.      Buku kas harian operasional
6.      Buku kas harian UEP dan SPP
7.      Buku bank UEP dan SPP
8.      Bukti bank masuk untuk rekening operasional
9.      Bukti bank keluar untuk penarikan jasa UEP dan SPP
10.  Laporan operasional UPK


KEGIATAN:

 Melakukan pembahasan dan menetapkan terhadap cash flow dan RAPB yang meliputi rencana pendapatan dan rencana biaya operasional UPK.
Melakukan perhitungan terhadap total alokasi biaya operasional dan non operasional UPK tidak boleh melebihi 75 %.
Persetujuan terhadap cash flow dan RAPB dituangkan dalam Berita Acara.

DOKUMEN:
1. Berita  Acara MAD
2. Daftar Hadir
3. Kesepakan/Notulensi hasil MAD
4. RAPB dan Cash flow
KEGIATAN:

Memvalidasi slip penarikan untuk rekening UEP, SPP dan Operasional UPK sebagai arsip.
Mencetak dalam buku rekening.
Memvalidasi slip penyetoran untuk rekening operasional UPK sebagai arsip

DOKUMEN:

1.      Slip Penarikan yang sudah divalidasi
2.      slip Penyetoran yang sudah divalidasi
3.      Buku rekening UEP, SPP dan Operasional UPK.








BAB IV
PERATURAN KERJA

Pasal 12
WAKTU KERJA

1.   Hari dan jam kerja UPK adalah :
-  Hari      :  Senin s/d Jum’at
-  Istirahat         :  12.00 s/d 13.00 WIB
-  Jam kantor     :  08.00 s/d 14.00 WIB
-  Kas Buka Jam : 08.00 s/d 14.00 WIB
-  Kecuali hari Jumat istirahat jam 11.30 s/d 13.00 WIB
Hari kerja mengikuti hari kerja Pemerintah setempat dan jam kerja atau apabila diperlukan secara khusus,  Pengurus siap bekerja diluar waktu yang telah ditetapkan tanpa ada biaya lembur.
2.   Semua personel pengurus UPK harus mengisi daftar hadir dan pulang setiap hari
3.   Semua personel pengurus UPK harus membuat surat ijin Kepada BP-UPK, PJOK, FK (selama ada program).
4.   Pengaturan hari kerja :
1.   Kegiatan pencairan dan pengembalian pinjaman perguliran tanggal 1 s/d 15 setiap bulannya
2.   Kegiatan monitoring, pembinaan kelompok tanggal 15 s/d 25 setiap bulannya sedangkan untuk kegiatan verifikasi pinjaman dilakukan sesuai kebutuhan.
3.   Kegiatan pembuatan laporan tanggal 25 s/d 31 setiap bulannya
Pasal 13
MASA PERCOBAAN

Bagi setiap pengurus baru wajib menjalani masa percobaan berkaitan dengan uji kemampuan dalam memajukan UPK

  • Bagi Pengurus/Karyawan baru paling lama 3 (tiga) bulan pertama setelah menjabat atau diterima bekerja merupakan masa percobaan. Masa percobaan dimaksud untuk memberikan kesempatan untuk saling menilai kelangsungan hubungan kerja.
  • Selama masa percobaan honorarium yang diberikan hanya sebesar 80% dari honor yang ditetapkan.
  • Apabila dalam masa percobaan dinyatakan lulus maka haknya diberikan penuh.
  • Masa kerja dihitung dari sejak berakhirnya masa percobaan

Pasal 14
KODE ETIK

Setiap pengurus harus menjunjung tinggi martabat pribadi serta menjunjung tinggi nama baik UPK dan kepercayaan masyarakat, karenanya dalam melaksanakan kegiatan sehari hari harus memperhatikan hal – hal sebagai berikut :

a.    Pengurus UPK dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari masyarakat yang dapat mempengaruhi keputusan yang akan diambil.
b.   Pengurus UPK Tidak dibenarkan :
 -  Dua orang berstatus suami istri
 -  Keluarga langsung derajat pertama (orang tua dan anak)
 -  Hubungan keluarga kandung (kakak beradik)
c.    Pengurus UPK diilarang untuk melakukan tindakan tercela seperti pemalsuan dokumen, tanda tangan serta tindakan – tindakan ketidak jujuran lainya yang merugikan UPK
d.   Setiap pelenggaran kode etik ini akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.
e.    Pengurus UPK menggunakan uang UPK untuk kepentingan pribadi
f.    Pengurus UPK meminjam uang dikelompok dengan mengatasnamakan orang lain
g.    Pengurus UPK meminjam uang di kelompok dan desa yang bukan tempat berdomisili pengurus UPK tersebut
h.   Pengurus UPK meminjam uang di kelompok yang dia bukan anggota kelompok tersebut
i.     Pengurus UPK menerima uang transport, hadiah, kompensasi pencairan atau lainnya yang berupa uang dari kelompok dan  masyarakat desa.
j.     Pengurus UPK menjadi suplier atau menjadi bagian dari suplier yang mengerjakan pekerjaan fisik di desa.
Pasal 15
KATAGORI PELANGGARAN PROSEDUR

1.   Pengurus UPK tidak masuk selama 3 hari berturut – turut tanpa seijin BP UPK atau PJOK dan FK
2.   Pengurus UPK tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya
3.   Pengurus UPK mencairkan dana tidak sesuai keputusan MAD
4.   Pengurus UPK dalam menjalankan tugasnya mengabaikan aturan yang ada baik yang ditetapkan dalam MAD maupun aturan  dalam PNPM MPD.


BAB V
HAK PENGURUS UPK

Pasal 16
HONORARIUM

  1. Menerima honorarium (gaji) sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya serta masa kerja yang sudah dijalani sebagai pengurus UPK. Besaran honorarium yang diterima pengurus UPK disesuaikan dengan rata-rata pendapatan UPK setiap bulannya dalam satu tahun anggaran dengan ketentuan sebagai berikut :
Ø  Pendapatan jasa Rp.   0              5.000.000/bulan    = Maks 30% 
Ø  Pendapatan jasa Rp 5.000.000 – 10.000.000/bulan  = Maks 25%
Ø  Pendapatan jasa Rp. 10.000.000 – 30.000.000/bulan  = Maks 20%
Ø  Pendapatan jasa diatas Rp. 30.000.000/bulan            = Maks 15%

  1. Pengurus UPK dapat memperoleh kenaikan Honor secara berkala dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Ratio Tunggakan terhadap Sisa Pinjaman tidak melebihi 20%
·         Rencana Kerja dan Tindak lanjut harus terealisasi minimal 90 %
  1. Kenaikan maksimal 20% dari honor terakhir yang diterima dengan pengaturan yang      disesuaikan dengan prestasi kerja.
4.         Menerima tunjangan jabatan maksimal 10% untuk ketua dan 10% untuk bendahara dan sekretaris dari honor yang diterima setiap bulannya.
5.         Menerima tunjangan komunikasi masing-masing Rp. 35.000/bulan
6.         Honorarium selama sakit diberikan apabila tidak dapat menjalankan kewajiban berturut turut karena sakit berdasarkan keterangan dokter dengan ketentuan sebagai berikut :
1. 2 (dua)bulan Pertama     75% honorarium
2. 2 (dua )bulan kedua       50 % honorarium
3. 2 (dua) bulan ketiga       25 % honorarium
Pembayaran selama sakit dibatasi maksimal 6 bulan, untuk selanjutnya dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pasal 17
INSENTIF

Insentif pengurus UPK dapat diberikan sesuai dengan realisasi pendapatan jasa pinjaman kolektibilitas V dengan perhitungan maksimal 5 % dari jasa pinjaman yang dapat ditagih.

Pasal 18
TUNJANGAN – TUNJANGAN

1. Menerima tunjangan transport sesuai dengan keputusan MAD, dibayarkan setiap tanggal 01 sampai dengan 05 setiap bulannya dan dibuktikan dengan daftar kunjungan lapangan maksimal 12 kali setiap bulannya. Besarnya biaya transport dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Jarak tempuh 0 – 10 km  Rp. 20.000
2.      Jarak Tempuh 11 – 20 km   Rp. 35.000
3.      Diatas 20 Km Rp. 50.000
4.      Penggunaan kendaraan inventaris hanya mendapat penggganti  transport tidak dapat tunjangan transport dibuktikan dengan kuitansi
2.      Menerima tunjangan Hari raya (THR) bagi pengurus yang sudah bekerja minimal selama 1 tahun dengan besaran 1 kali honorarium.
3. Menerima tunjangan asuransi kecelakaan kerja untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas lapangan dengan besaran maksimal pembayaran polis sebesar Rp. 600.000/tahun atau Rp. 50.000/bulan  sesuai kondisi keuangan UPK yang dibuktikan dengan adanya Polis


Pasal 19
Bonus

Menerima bonus dari surplus bersih akhir tahun ( tutup buku akhir tahun ) sebesar maks lebih rendah dari 5% atau 2 kali honor/insentif yang diterima tiap bulan. Surplus bersih adalah surplus setelah dikurangi dengan resiko pinjaman tidak tertagih.


Pasal 20
PERJALANAN DINAS

Kegiatan yang menunjang kegiatan operasional  UPK  yang mengharuskan meninggalkan lokasi kecamatan dapat diberikan biaya /tunjangan transport dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Jarak tempuh minimal 5 km
b.      Biaya perjalanan  dinas Rp 5.000/km hanya berlaku dalam kabupaten
c.       Batasan atas Biaya Perjalanan dinas diluar kecamatan dalam kabupaten sebesar Rp.50.000,- maksimal 2 kali dalam 1 bulan.
d.      Jika UPK sudah mempunyai inventaris/kendaraan dinas maka penggunaanya tidak berhak mendapatkan biaya perjalanan dinas.


Pasal 21

PERJALANAN DINAS PELATIHAN

Dalam meningkatkan kinerja UPK dilakukan kegiatan pelatihan di Kabupaten berlaku ketentuan butir 5 point c. dengan tambahan uang saku Rp.25.000 apabila menginap dan untuk perjalanan ke Propinsi biaya yang dikeluarkan UPK adalah biaya Transport Maksimal Rp.300.000,-pergi pulang dan diberikan uang saku sebesar Rp. 50.000/hari apabila menginap. Ketentuan perjalanan dinas mengikuti pelatihan harus ada surat resmi penyelenggara pelatihan.

Pasal 22
HARI LIBUR
Mengikuti kalender Nasional yang diumumkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional merupakan hari libur resmi UPK.

Pasal 23
CUTI TAHUNAN

a.       Setiap pengurus/Karyawan yang telah menyelesaikan masa kerjanya secara teratur dan tidak terputus – putus selam satu tahun, berhak mendapat cuti tahunan selama 12 (dua belas)hari kerja dengan upah penuh
b.      Cuti bersama yang diterapkan oleh pemerintah merupakan faktor pengurang hak cuti tahunan.
c.       Apabila hak cuti tidak dapat diambil pada tahun tersebut hak cuti menjadi hangus.







Pasal 24
CUTI HAMIL

a.       Hak yang melekat pada pengurus wanita yang akan melahirkan ,adalah cuti melahirkan selama 3 (tiga)bulan kalender. Penggunaan cuti hamil dapat diajukan ½ bulan sebelumnya setelah usia kandungan sudah 7 bulan menurut keterangan dokter.
b.      Cuti hamil tidak mengurangi hak cuti tahunan


Pasal  25
CUTI KHUSUS

a.    Untuk melaks ankan kegiatan agama khususnya untuk melaksanakan ibadah haji UPK memberikan cuti khusus untuk menunaikan ibadah haji dengan tidak mengurangi hak cuti tahunan
b.   Untuk keperluan tersebut harus mengajukan permohonan 3 bulan sebelumnya.
c.    Bagi Pengurus yang sedang mejalankan ibadah haji hanya mendapatkan 50% honorarium yang diterima.

Pasal 26
IZIN KEPERLUAN PRIBADI

Pengurus dapat diberikan ijin dengan tetap mendapatkan honorarium dalam meninggalkan pekerjaan kecuali untuk tunjangan transport disesuaikan dengan jumlah kehadiran. Adapun izin yang diperkenankan adalah sebagai berikut :

a.   Perkawinan diri sendiri                                                       5  hari kerja
b.   Perkawinan anak sendiri                                                     5  hari kerja
c.   Kelahiran anak  kandung                                                    3  hari kerja
d.   Kematian anggota keluarga
      Istri Suami /anak /orang tua/ mertua                                    3 hari kerja
e.   Kematian saudara kandung                                                  3 hari kerja
f.    Perkawinan saudara kandung                                               2 hari kerja
g.   Khitanan                                                                           3 hari kerja

Jika jumlah izin melebihi ketentuan yang dipekenankan maka akan mengurangi hak cuti tahunan.

Pasal 27
PROSEDUR IJIN

Ijin adalah keadaan meninggalkan tugas karena sakit dengan keterangan dokter atau alasan lainya, oleh pengurus ataupun karyawan dengan pemberitahuan resmi kepada  PJOK/FK/BP-UPK.

Pasal 28
BATAS WAKTU IJIN

Batas waktu ijin meninggalkan tugas karena sakit untuk pengurus dengan ketentuan sebagai beikut :
1.      Ijin sakit adalah maksimal 5 hari kerja disertai dengan surat keterangan dokter
2.      Ijin sakit melebihi ketentuan akan dikompensasikan dengan cuti tahunan
3.      Ijin tanpa keterangan dikompensasikan dengan tunjangan prestasi (Insentif bulanan)
4.      Ijin meninggalkan tugas yang melebihi batas waktu yang ditentukan dikompensasikan dengan hak cuti tahunan dan tidak mendapat hak insentif bulanan serta bonus.




Pasal 29
PEREKRUTAN DAN PERJANJIAN KERJA

1.   Perekrutan pengurus UPK
Berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan pengurus UPK apabila dipandang  perlu harus diadakan pendaftaran dan seleksi.
Peserta yang diperbolehkan mendaftar adalah yang berasal dari kecamatan setempat dengan bukti memiliki KTP setempat serta diusulkan oleh desa. Sedangkan pemilihan dan penetapannya harus disepakati dalam MAD.
2.   Perjanjian Kerja
Pengurus UPK bekerja dengan menandatangi surat perjanjian kerja dengan BKAD yang diwakili pengurus BKAD.
Surat perjanjian kerja tersebut menyebutkan pasal-pasal antara lain:
-        Ketentuan umum
-        Hubungan kerja dan jangka waktu ikatan kerja
-        Tanggung jawab dan kewajiban
-        Balas jasa
-        Penyelesaian perselisihan
-        Berakhirnya hubungan kerja



Pasal 30
PENILAIAN PRESTASI KERJA

a.       Prestasi kerja pengurus dinilai minimal 1 (satu) tahun sekali
b.      Penilaian prestasi kerja pengurus dilakukan oleh Badan Pengawas yang di laporkan kepada MAD atau  sebutan lainnya melalui mekanisme laporan Pertanggung Jawaban Tahunan
c.       Penilaian prestasi kerja masing – masing personil dilakukan oleh Badan Pengawas secara berkala dan diakumulasi pada laporan tahunan.


BAB VI
PELAPORAN
Pasal 31
1.      UPK setiap bulannya wajib membuat laporan rangkap 5 untuk dikirim ke :
-     Satuan Kerja  Kabupaten
-     Fasilitator Kabupaten
-     Badan Pengawas  UPK
-     PjOK 
-     Arsip UPK. 
2.      Prinsip administrasi keuangan/pembukuan dan pelaporan
-     Pembukuan dan pelaporan harus dilakukan secara Sistematis
-     Pembukuan dan pelaporan harus dilakukan secara Kronologis
-     Pembukuan dan pelaporan harus dilakukan secara Informatif
-     Pembukuan dan pelaporan harus dilakukan secara Auditable/mudah diperiksa
3.      Periode pelaporan keuangan dan tutup buku
-     Dilakukan pada setiap akhir bulan untuk kepentingan laporan bulanan
-     Berakhirnya masa jabatan pengurus UPK sebagai laporan pertanggungjawaban UPK
-     Dilakukan per 31 Desember setiap tahunnya
4.      Buku-buku dan catatan yang digunakan
Buku-buku :
-        Buku kas harian (Operasional, SPP, BPNPM, DOK-G, DOK-MP, DOK PELMAS-G, DOK   PELMAS-MP, RPJMDes)
-        Buku bank (Operasional, SPP, BPNPM, DOK-G, DOK-MP, DOK PELMAS-G, DOK  PELMAS-MP, RPJMDes)
-        Daftar inventaris
-        Daftar Biaya Dibayar Dimuka
-        Buku Pinjaman (SPP dan UEP)
-        Buku-buku pendapatan
-        Buku-buku biaya
-        Buku-buku hutang
-        Dan buku-buku lainnya
Catatan-catatan :
-        Daftar kelompok pemanfaat
-        Kartu pinjaman kelompok
-        Dokumen pinjaman kelompok
-        Dan catatan lainnya

5.      Laporan keuangan UPK
Pencatatan transaksi dilakukan agar dapat menghasilkan laporan keuangan UPK yang menyediakan informasi keuangan berupa :
-        Neraca
-        Laporan operasional kegiatan
-        Laporan perkembangan pinjaman
-        Laporan kolektibilitas
-        Laporan Perubahan Modal
-        Dan laporan lain yang dibutuhkan secara berkala dan periodic
Laporan harus menggambarkan kegiatan selama satu bulan penuh meliputi laporan keuangan kegiatan yang telah dilaksanakan serta rencana kegiatan bulan berikutnya.

BAB VII
EVALUASI KINERJA UPK
Pasal 32
Evaluasi kinerja UPK  dilakukan oleh BP UPK, PJOK dan FK dan pengurus UPK sedangkan hasil evaluasi disampaikan ke masyarakat melalui forum MAD.  Adapun hasil evaluasi tersebut sebagai dasar pertimbangan forum untuk memutuskan laporan pertanggungjawaban UPK diterima, ditolak atau diterima dengan catatan, dan evaluasi ini dilakukan setiap 3 bulan sekali.
  1. Evaluasi kinerja pengurus UPK dimaksudkan untuk melihat bagaimana pengurus UPK melaksanakan pekerjaannya dan sebagai acuan bagi upaya perbaikan kinerja di masa yang akan datang.
  2. Evaluasi kinerja pengurus UPK dilakukan oleh tim evaluasi kinerja BKAD yang terdiri dari Badan Pengawas UPK, PJOK, Konsultan (jika masih ada program) dan Pengurus BKAD.
  3. Evaluasi kinerja dilakukan secara periodik sehingga perkembangan kinerja pengurus UPK dapat dipantau.
  4. Tujuan evaluasi kinerja UPK
-        Mendapat informasi tentang kinerja pengurus UPK yang digunakan sebagai dasar melakukan upaya peningkatan kinerja melalui pemberian bantuan umpan balik yang brsifat konstruktif
-        Membantu tiap-tiap personil pengurus UPK terutama untuk menunjukkan kelemahan-kelemahan yang memerlukan bimbingan dan pelatihan
-        Membantu manajemen kegiatan terutama bagi pihak yang memiliki kewenangan menilai untuk menentukan aspek mana yang perlu perhatian khusus agar dapat menyusun petunjuk khusus, petunjuk tambahan, pelatihan spesifik
-        Memberi informasi kepada personil pengurus UPK tentang kekuatan-kekuatan mereka yang dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan, baik demi kebutuhan pekerjaan maupun untuk pengembangan diri
-        Agar evaluasi kinerja dapat bersifat konsisten maka diperlukan aspek dan indikator penilaian yang standar yaitu :

Aspek/indikator
Komponen penilaian
Pelaksana penilaian
Waktu penilaian
Administrasi
Tertib administrasi pembukuan
Tertib laporan
BP- UPK, PJOK, pengurus BKAD dan Konsultan
3 bulanan
Norma dan teknis pelaksanaan tugas
-      Tugas dan tanggung jawab
-      Teknis pelaksanaan tugas
-      Hasil pelaksanaan tugas
-      Norma pelaksanaan tugas
-      Ketepatan waktu pelaksanaan
-      Koordinasi
-      Kehadiran
-      Ketaatan terhadap aturan (AD/ART BKAD dan SOP UPK)
Badan Pengawas UPK, PJOK, pengurus  BKAD dan Konsultan (Jika masih ada program)
3 bulanan 


BAB VIII
SANKSI ATAS PELANGGARAN
Pasal 33

1.      Dalam hal Pengurus melakukan penyimpangan AD/ART, SOP UPK yang termasuk kategori pelanggaran ringan akan diberi peringatan berupa teguran secara lisan, kemudian tertulis dan sebanyak-banyaknya tiga kali.
2.      Apabila Pengurus melakukan penyimpangan keuangan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama, hal tersebut termasuk pelanggaran berat, maka Tim Evaluasi Kinerja, yang terdiri dari Badan Pengawas, Badan Pembina dan Pengurus BKAD langsung memberikan sanksi pemberhentian sementara dan menonaktifkan paling lama 1 bulan setelah diberikannya surat pemberhentian sementara/ penonaktifan.
3.      Dalam masa non aktif diupayakan semua penyimpangan keuangan telah dapat diselesaikan, yang selanjutnya Tim Evaluasi Kinerja memberhentikannya secara tetap untuk selama-lamanya.
4.              Pemberhentian Pengurus UPK tersebut dituangkan dalam Berita Acara.
5.      Semua hak-hak dari Pengurus yang diberhentikan akan diberikan  setelah dikurangi kewajibannya.
6.      Dalam hal Pengurus yang melakukan penyimpangan keuangan sampai batas waktu yang ditentukan belum dapat menyelesaikannya, maka akan diselesaikan melalui proses hukum.






B IX
PROSEDUR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 34
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja pada poin 5 ( lima ) dan pertimbangan forum, maka UPK bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Jika BP UPK menemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik oleh UPK maka prosedur yang ditempuh, yaitu :
a.       Pengurus UPK diberi hak klarifikasi hasil temuan BP UPK kepada pengurus MAD, BP UPK, PJOK, dan FK.
b.      BP UPK akan memberikan rekomendasi terhadap hasil temuan dan klarifikasi yang diberikan UPK.
c.       Rekomendasi dari BP UPK dipakai sebagai bahan pertimbangan forum MAD untuk mengambil keputusan.
Pengurus UPK yang mengundurkan diri atau PHK diwajibkan mengadakan serah terima pekerjaan ke PJOK



BAB X
ATURAN PERALIHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 35

Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).



         Ditetapkan di               : Garawangi
         Pada tanggal                 : 25 November 2011

Pengurus BKAD                                                                            Pengurus BKAD
        Ketua                                                                                              Sekertaris


H. DODO. DARUM, M.Si                                                                 H. OPAY , S

Mengetahui
Camat Garawangi


JUBAEDAH , SE
NIP. 196204101982032002
 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
UNIT PENGELOLA KEGIATAN
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM) MANDIRI PERDESAAN
KECAMATAN GARAWANGI KABUPATEN KUNINGAN



 Menimbang
:
1.
bahwa untuk menyelenggarakan Pengelolaan dan Kegiatannya UPK memerlukan suatu pedoman berupa Standar Operasional Prosedur UPK;








  
 Mengingat
:
1.




2.
Ketetapan Musyawarah Antar Desa/Badan Kerjasama Antar Desa, atau sebutan lainnya Kecamatan Garawangi Nomor 002/BA/I/2009 tentang Anggaran Dasar dan Rumah Tangga BKAD ;
Peraturan Bupati No  ……….     tentang Pelestarian dan perlindungan hasil kegiatan PPK melalui UPK LKM






3.
PP 72 tahun     tentang Desa


4.
UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah


5.
Permendagri no 414/842/PMD tanggal 12 Juli 2002 tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PPK II


6.



7.
Permendagri no. 414/406/PMD tanggal 15 Maret 2005 tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PPK III.

Permendagri no. 414/…./PMD tanggal …………..2009 tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MPD.




8.
Memorandum no 463/KMN/IV/2003 tanggal 24 April 2003 tentang Revisi Standarisasi Format Administrasi dan Pembukuan UPK.


Dengan persetujuan
MUSYAWARAH ANTAR DESA /BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KECAMATAN GARAWANGI
MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWAJIBAN UPK  PADA PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


Standar Operasional dan Prosedur (SOP) adalah dokumen administrasi yang mengatur sistematika kerja dan hubungan antar unit/lembaga/institusi terkait sesuai uraian tugasnya dalam sebuah organisasi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
SOP dalam tata laksana organisasi UPK PPK dibuat dengan maksud agar pelaku UPK PNPM MPD yang terikat dengan perjanjian kontrak dan perjanjian kerja dengan masyarakat yang diputuskan dalam MAD, agar :
1.          Memahami tugas dan tanggungjawabnya dalam kegiatan administrasi program dan UPK PNPM MPD.
2.          Mengetahui secara lebih rinci hak-haknya selama perjanjian  kerja .
3.          Mengetahui dan memahami tata cara pengadministrasian atas uraian tugasnya serta hak-haknya.
4.          Dapat mengadministrasikan dan mendokumentasikan pelaksanaan tugasnya secara tepat waktu dan benar sesuai program.
Dokumen SOP ini adalah dokumen yang tidak terpisahkan dari hasil kesepakatan dalam forum Musyawarah Antar Desa dan aturan–aturan yang berlaku dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) PTO PNPM MPD  dan penjelasannya, serta mengikuti panduan yang telah dan akan diterbitkan oleh satker pembinaan PNPM MPD untuk kepentingan pengaturan administrasi lainya.
BAB I
ATURAN UMUM
Pasal 1

-     UPK wajib melaksanakan tugas berdasarkan AD ART BKAD, keputusan MAD, kebijakan-kebijakan yang ditetapkan MAD serta aturan lainnya
-     UPK wajib mengelola keuangan dengan efisien, efektif  dan dapat dipertanggungjawabakan.


BAB II
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UPK SECARA UMUM

1.      Melakukan tugas pengadministrasian serta pengelolaan keuangan, pemeriksaan dan pelaksanaan yang menyangkut kepada pelaksanaan program dan pelestariaannya.
2.      Memimpin organisasi dan pengelolaan Kegiatan, melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama UPK serta mewakili UPK dihadapan dan diluar pengadilan
3.      Menyelenggarakan Forum MAD dan rapat pengurus untuk mempertanggungjawabkan kepada  Forum MAD mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya
4.      Menyelenggarakan administrasi organisasi antara lain:
§  Melakukan pencatatan dan memelihara buku daftar peserta PPK, daftar    pengurus UPK dan buku lainnya
§  Menyelenggarakan pembuktian keuangan dan buku inventaris secara  tertib dan teratur
§  Menyusun rencana kerja, anggaran pendapatan dan biaya UPK
5.      Mencairkan dana PNPM kepada kelompok usaha dan tidak mengendapkan dana tersebut baik direkening maupun uang dalam bentuk kas.
6.      Merupakan pelaksana dari setiap keputusan dan kebijaksanaan yang dihasilkan dalam  Forum MAD
7.      Pengurus UPK berhak atas segala tindakan yang berhubungan dengan pnpm menyangkut segala aspek  administrasi harian
8.      Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana, administrasi dan dokumen PNPM maupun kegiatan lain yang diamanatkan oleh BKAD melalui Forum MAD
9.      Melakukan pembinaan terhadap kelompok-kelompok peminjam
10.     Membuat perencanaan keuangan yang terdiri dari Arus Kas dan RAPB
11.     Membuat pertanggung jawaban keuangan dan realisasi rencana kerja kepada BKAD melalui MAD
12.     Melakukan pembinaan penguatan kelompok peminjam dalam aspek kelembagaan, administrasi, permodalan, pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman dan pengembangan usaha kelompok peminjam
13.     Membantu memfasilitasi peningkatan kapasitas kelompok pemanfaat melalui pelatihan, bimbingan lapangan dan pendampingan


Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UPK SECARA KHUSUS

1.      Pengurus UPK berkewajiban menyusun dan merencanakan pola kebijakan umum dalam pelaksanaan perguliran dengan mengacu kepada konsep perguliran dari PNPM.

2.      Pengurus UPK bertindak dan bertanggung jawab kepada  BKAD melalui Forum MAD  atas pelaksanaan kebijakan – kebijakan yang telah direncanakan meliputi :
1)   Kebijakan yang menyangkut proses pelaksanaan dan pelestarian program
2)   Kebijakan mengenai penerimaan kelompok Usaha Ekonomi Produktif dan kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan
3)   Kebijakan mengenai jumlah maksimal perguliran yang dapat diberikan kepada kelompok ekonomi produktif, dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
§    Skala usaha kelompok ekonomi produktif apakah sangat mikro, makro atau usaha kecil
§    Menentukan layak tidaknya kelompok ekonomi produktif untuk diberikan dana perguliran
§    Kesediaan menempatkan simpanan selama dalam masa perguliran
4)   Kebijakan mengenai jangka waktu maksimum pengembalian pinjaman yang diberikan kepada kelompok selama 12 bulan
5)      Kebijakan untuk memperbaiki tingkat kesehatan dari bulan ke bulan dan dari   tahun ke tahun khususnya aspek financial, kelembagaan dan manajemen
6)    Kebijakan penandatanganan cek dan penandatanganan kontrak rangkap dua dan tanda tangan untuk penarikan dana simpanan di kas/bank dan operasional UPK
7)    Kebijakan dan usul mengenai pengalokasian keuntungan operasional UPK serta saran-saran amandemen terhadap AD/ART dan  Kebijakan mengenai penerimaan pegawai
8)    Kebijakan mengenai kegiatan program pendidikan dan pelatihan kelompok serta hubungan masyarakat
9)    Kebijakan yang sewaktu‑waktu dikuasakan oleh Forum MAD/BKAD atau sebutan lain.
10)  Pengurus berkewajiban membuat laporan bulanan keuangan, laporan pertanggungjawaban serta tingkat kesehatan UPK dan dipertanggungjawabkan kepada BKAD melalui forum MAD dan intansi terkait.
11)  Anggaran Biaya Operasional  disusun sesuai dengan kebutuhan yang realistis dan biaya operasional dikendalikan setiap bulan dengan cara membandingkan anggaran dan realisasinya.
12)  Anggaran Operasional harus disusun rinci atas alokasi dan penggunaannya.
13)  Total realisasi biaya operasional dan biaya non-operasional tidak boleh melebihi 75 % realisasi pendapatan jasa pinjaman tahun berjalan dan dikendalikan secara bulanan.


Pasal 4
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KETUA UPK
  • Merencanakan kegiatan dan tindak lanjut atas keputusan forum MAD.
  • Pengendalian organisasi dan pengelolaan (manajerial).
  • Memberikan arahan dan penerapan kepemimpinan dalam pengelolaan UPK
  • Mengontrol dan mengendalikan dalam pencapaian target yang telah ditetapkan melalui RKTL.
  • Bertindak atas nama dan mewakili organisasi dalam berhubungan dengan pihak-pihak luar, sesuai dengan ketentuan AD/ART.
  • Melakukan pembinaan administrasi di Kelompok
  • Melakukan penagihan pengembalian UEP/SPP sesuai rencana bersama-sama-dengan bendahara
  • Fungsi hubungan masyarakat.
  • Menyetujui atau menolak pengajuan dana  dari bendahara.
  • Menandatangani surat-surat dan laporan,
  • Menjalankan tugas‑tugas memimpin rapat yang diselenggarakan oleh UPK,
  • Membina hubungan diantara pengurus UPK dengan ketua kelompok dan atau anggota kelompok,
  • Menandatangani surat-surat berharga serta surat lainnya yang bertalian dengan peyelenggaraan keuangan UPK secara bersama - sama,sesuai ketentuan
  • Bertanggung jawab terhadap isi laporan yang disajikan oleh bendahara
  • Melakukan Validasi atas laporan keuangan yang dilakukan oleh bendahara
  • Melakukan pengecekan data rekening yang disampaikan oleh Bendahara
  • Membubuhkan No Sandi pada Surat Perjanjian Kredit dengan kelompok sebagai bukti syahnya pengucuran pinjaman.
  • Sebagai narasumber dalam pembinaan kelembagaan/organisasi kelompok


Pasal 5
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA UPK
  • Melakukan pembinaan administrasi di Kelompok
  • Melakukan penagihan pengembalian UEP/SPP sesuai rencana
  • Mencatat setiap transaksi keuangan harian.
  • Membuat laporan keuangan.
  • Pemegang semua rekening bank dana UPK
  • Bersama – sama menandatangani specimen
  • Memegang uang kas dana UPK
  • Mengeluarkan uang atas persetujuan ketua.
  • Membuat perencanaan keuangan dan anggaran.
  • Mengisi form-form laporan keuangan.
  • pencairan dari bank, pembukaan rekening, pencairan ke desa, kuitansi-kuitansi.
  • Specimen rekening, Dana  Operasional UPK, dan Dana Pengembalian UEP/SPP
  • Memverifikasi dan memberikan saran kepada ketua tentang situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan, rekening Bank atas nama UPK,
  • Membuat, menyajikan dan melaporkan tentang posisi keuangan
  • Mengadministrasikan bukti transaksi secara baik dan sesuai dengan jenis transaksinya bersama dengan sekretaris.
Pasal 6
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SEKRETARIS UPK

  • Melakukan pembinaan administrasi di Kelompok
  • Melakukan penagihan pengembalian UEP/SPP sesuai rencana bersama-sama dengan bendahara
  • Bertanggungjawab atas segala kearsipan dokumen baik yang menyangkut masalah keuangan UPK dan proses kegiatan UPK.
  • Bertanggung jawab terhadap pengelolaan Papan Informasi.
  • Mencatat hasil keputusan rapat dalam notulen.
  • Mengisi dan mencatat agenda harian.
  • Bertindak sebagai humas bila ketua berhalangan.
  • Mengelola inventaris.
  • Merencanakan pengadaan kebutuhan umum kantor.
  • Membuat surat-surat atau korespondensi.
  • Bertanggung Jawab atas sistem adminitrasi (Adm File)
  • Memberikan saran dan pandangan kepada ketua tentang berbagai situasi dan memperlancar kinerja UPK.
BAB III
KEWAJIBAN PENGURUS UPK
Pasal 7
·         MEMBUAT PERENCANAAN OPERASIONAL

(1)    Dalam penyelenggaraan kegiatannya, UPK wajib membuat Rencana Anggaran Biaya yang disusun secara  tertib dan terinci sesuai dengan Rencana.
(2)   Rencana Anggaran Biaya disusun berdasarkan Arus Kas Atau Cash Flow dan tertuang dalam laporan operasional.
(3)   Pendapatan terdiri dari :
a.       Penerimaan Jasa UEP
b.      Penerimaan Jasa SPP
c.       Penerimaan jasa dari hasil kerjasama dengan pihak ke-tiga
d.      Pendapatan Bunga Bank
e.       Pendapatan Denda
f.       Pendapatan Penjualan Inventaris
g.       Pendapatan dari hadiah
(4) Biaya terdiri dari :
4.a. Biaya Operasional
·         Honor Pengurus UPK yang diberikan dengan mempertimbangkan kewajaran sesuai dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya 
·         Insentif pengurus UPK dapat diberikan maksimal 5 % dari jasa pinjaman kolektibiltas V yang dapat ditagih
·         Biaya Administrasi Umum berkaitan dengan pengeluaran untuk keperluan alat tulis Kantor dan pendukung kantor termasuk biaya rutin serta biaya perawatan Kantor
·         Biaya Trasportasi tidak bersifat lumpsum tapi berdasarkan kehadiran yang dibuktikan dengan absensi   
·         Biaya Dibayar Dimuka ataupun Sewa Kantor di Amortisir setiap bulan.
·         Pembelian Inventaris dan aktiva tetap harus mempertimbangkan kebutuhan operasional dan ketersediaan dana di UPK dan dilakukan penyusutan setiap bulan
·         Biaya penghapusan pinjaman dapat dilakukan sesuai dengan realisasi penghapusan yang merupakan pembebanan biaya atau pengurangan laba UPK.
·         Biaya Lain-lain adalah  biaya yang tidak termasuk dalam rincian anggaran dan          kebutuhannya tidak dapat ditentukan seperti Biaya Pelatihan UPK
4.b. Biaya Lain-lain
·         Pendanaan kelembagan pendukung UPK mengacu kepada ketentuan berikut dan dibebankan sebagai biaya lain-lain.
·         Biaya Tim Penyehatan Pinjaman maksimal 2 % dari tunggakan Kolektibilitas 5 yang benar benar sudah tidak dapat dilakukan langkah penyehatan.dihitung dari Tagihan yang masuk.
·         Pendanaan kegiatan verifikasi maksimal 0,5 % dari perguliran yang dilakukan  dan dana disimpan dalam rekening Forum MAD( op upk). Penggunaan dana  harus  sesuai dengan perencanaan/anggaran dan realisasi dianggap sebagai biaya non-operasional
·         Pendanaan BP-UPK maksimal 5% dari anggaran tahunan UPK dan diberikan saat melakukan tugas pengawasan dan bukan bersifat insentif bulanan.
·         Pemberian IPTW kepada kelompok bukan kepada individu pengurus sebagai jasa penagihan tapi  sebagai pengembangan permodalan kelompok
·         Jumlah biaya yang dikeluarkan UPK maksimal 75% dari Pendapatan UPK.
Anggaran Biaya Operasional  disusun sesuai dengan kebutuhan yang realistis dan biaya operasional dikendalikan setiap bulan dengan cara membandingkan anggaran dan realisasinya.

Pasal 8
MENGELOLA KEUANGAN UPK

Untuk menjaga keamanan dalam pengelolaan dana di UPK maka diperlukan ketentuan atau aturan pembatasan sebagai berikut :  

1.      Pada saat tutup buku akhir bulan saldo kas (cash on hand) maksimum
-        Dana operasional UPK  Rp. 300.000,-
-        Dana pengembalian SPP  Nihil
-        Dana pengembalian UEP Nihil
-        Dana BPNPM  Nihil
Kecuali pada saat terjadi tutup buku UPK menerima setoran diatas jam 14.00 sehingga tidak sempat disetorkan ke Bank.
2.      Setiap bulannya saldo bank SPP ditambah saldo kas SPP maksimum sebesar 10% dari total dana kegiatan SPP ( saldo kas SPP ditambah saldo bank SPP ditambah saldo pinjaman SPP )
3.      Setiap bulannya saldo bank UEP ditambah saldo kas UEP maksimum sebesar 10% dari total dana kegiatan UEP (saldo kas UEP ditambah saldo bank UEP ditambah saldo pinjaman UEP )
Kecuali untuk kondisi dimana UPK sedang menunggu kegiatan MAD perguliran yang memungkinkan dana di rekening melebihi ketentuan diatas.
4.      Ketentuan khusus apabila dalam perguliran, permintaan atas perguliran melebihi pokok yang diterima UPK dapat mempergunakan sumber dana dan UPK wajib menutup buku serta mengalokasikan keuntungan sebagai Penambahan Modal UPK
5.      Ketentuan pengeluaran keuangan ( kas keluar ) :
Ø  Untuk pengeluaran operasional UPK ( kas keluar ) maksimal Rp. 50.000, harus mendapat persetujuan Ketua UPK terlebih dahulu, sedangkan untuk pengeluaran operasional UPK dibawah Rp. 50.000, dapat dilakukan oleh Bendahara UPK saja, namun tetap harus dilaporkan kepada Ketua UPK. Setiap pengeluaran operasional harus mengacu kepada cash flow yang telah disepakati oleh BKAD/FMAD. Total realisasi biaya UPK tidak boleh melebihi 75 % dari realisasi pendapatan jasa pinjaman tahun berjalan dan dikendalikan secara bulanan
Ø  Sedangkan untuk pengeluaran pinjaman perguliran UEP dan SPP, harus mendapat persetujuan Ketua UPK terlebih dahulu dengan mengacu kepada BA MAD perguliran dan SPC perguliran.
Ø  Untuk pengeluaran penyaluran dana BLM PNPM MPD, harus mendapat persetujuan ketua  UPK dan mengacu kepada RPD yang telah disetujui oleh Oleh FK dan PJOK.
Pasal 9
MENGELOLA DAFTAR INVENTARIS DAN AKTIVA TETAP

UPK harus Mengelola dan membuat daftar inventaris serta Aktiva tetap untuk memonitor/mengetahui jenis dan jumlah inventaris yang dimiliki oleh UPK dan untuk mengetahui nilai buku inventaris tersebut.





Pasal 10
MENGELOLA PENGARSIPAN ATAS DOKUMEN KEUANGAN DAN NON KEUANGAN

1.      Dokumen keuangan adalah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan setiap transaksi-transaksi yang terjadi dalam pengelolaan dana PNPM MPD.  Dokumen keuangan terdiri dari buku rekening bank, buku pencatatan transaksi (Buku kas Harian) bukti transaksi, buku inventaris, Buku Hutang, kartu  kredit  kelompok, dokumen pelaporan keuangan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan keuangan dan pinjaman.  UPK harus mengarsipkan dokumen-dokumen tersebut sehingga mudah dilakukan pencarian jika dibutuhkan.
2. Dokumen non keuangan adalah segala dokumen-dokumen yang berhubungan  dengan kegiatan PNPM MPD. Untuk Dokumen bersifat Asli dan memuat ketentuan hukum harus disusun dalam Master File dan disimpan di almari arsip, untuk keperluan pemberkasan diperlukan copy master file. Sedangkan untuk kepentingan yang berkaitan dengan pinjaman kelompok di susun dalam Credit File.
3. Semua dokumen baik master file dan copy master file harus harus tersimpan dan terawat dengan baik jika dengan sengaja ataupun tidak sengaja menghilangkan data publik akan dituntut secara hukum.
Pasal  11
 MEMBUAT ALUR DOKUMEN DAN KEGIATAN OPERASIONAL UPK

UPK
FORUM MAD
BANK
KEGIATAN:

 Membuat proyeksi cash flow tahunan yang terdiri dari RAPB (Rencana Pendapatan dan Biaya) yang terdiri dari rencana pendapatan dan biaya tahunan untuk diajukan diawal tahun dan disyahkan oleh F MAD saat LPJ Keuangan UPK

Setelah disetujui dan ditetapkan F MAD, UPK menjalankan kegiatan dengan berpegang pada rencana.

Realisasi pengeluaran dan biaya untuk pembayaran honor dan keperluan operasional lainnya setiap bulan dilaporkan dalam laporan operasional UPK

Proses pencatatan pembukuan sebagai berikut:
UPK menarik dana operasional dari bank operasional sejumlah kebutuhan yang ada di RAPB dan cash flow

Apabila dana operasional dari BLM yang 2% sudah habis, UPK diperkenankan membiayai kegiatan operasionalnya dari jasa UEP dan SPP dengan tetap mengacu kepada cash flow dan RAPB yang telah disepakati oleh F MAD.
Pembuatan RAPB dan Cash Flow ini memperhatikan pendanaan BP dan MAD dengan mengacu kepada alokasi yg telah ditetapkan
DOKUMEN:
1.      Proyeksi cash flow
2.      RAPB
3.      Bukti kas masuk
4.      Bukti kas keluar
5.      Buku kas harian operasional
6.      Buku kas harian UEP dan SPP
7.      Buku bank UEP dan SPP
8.      Bukti bank masuk untuk rekening operasional
9.      Bukti bank keluar untuk penarikan jasa UEP dan SPP
10.  Laporan operasional UPK


KEGIATAN:

 Melakukan pembahasan dan menetapkan terhadap cash flow dan RAPB yang meliputi rencana pendapatan dan rencana biaya operasional UPK.
Melakukan perhitungan terhadap total alokasi biaya operasional dan non operasional UPK tidak boleh melebihi 75 %.
Persetujuan terhadap cash flow dan RAPB dituangkan dalam Berita Acara.

DOKUMEN:
1. Berita  Acara MAD
2. Daftar Hadir
3. Kesepakan/Notulensi hasil MAD
4. RAPB dan Cash flow
KEGIATAN:

Memvalidasi slip penarikan untuk rekening UEP, SPP dan Operasional UPK sebagai arsip.
Mencetak dalam buku rekening.
Memvalidasi slip penyetoran untuk rekening operasional UPK sebagai arsip

DOKUMEN:

1.      Slip Penarikan yang sudah divalidasi
2.      slip Penyetoran yang sudah divalidasi
3.      Buku rekening UEP, SPP dan Operasional UPK.








BAB IV
PERATURAN KERJA

Pasal 12
WAKTU KERJA

1.   Hari dan jam kerja UPK adalah :
-  Hari      :  Senin s/d Jum’at
-  Istirahat         :  12.00 s/d 13.00 WIB
-  Jam kantor     :  08.00 s/d 14.00 WIB
-  Kas Buka Jam : 08.00 s/d 14.00 WIB
-  Kecuali hari Jumat istirahat jam 11.30 s/d 13.00 WIB
Hari kerja mengikuti hari kerja Pemerintah setempat dan jam kerja atau apabila diperlukan secara khusus,  Pengurus siap bekerja diluar waktu yang telah ditetapkan tanpa ada biaya lembur.
2.   Semua personel pengurus UPK harus mengisi daftar hadir dan pulang setiap hari
3.   Semua personel pengurus UPK harus membuat surat ijin Kepada BP-UPK, PJOK, FK (selama ada program).
4.   Pengaturan hari kerja :
1.   Kegiatan pencairan dan pengembalian pinjaman perguliran tanggal 1 s/d 15 setiap bulannya
2.   Kegiatan monitoring, pembinaan kelompok tanggal 15 s/d 25 setiap bulannya sedangkan untuk kegiatan verifikasi pinjaman dilakukan sesuai kebutuhan.
3.   Kegiatan pembuatan laporan tanggal 25 s/d 31 setiap bulannya
Pasal 13
MASA PERCOBAAN

Bagi setiap pengurus baru wajib menjalani masa percobaan berkaitan dengan uji kemampuan dalam memajukan UPK

  • Bagi Pengurus/Karyawan baru paling lama 3 (tiga) bulan pertama setelah menjabat atau diterima bekerja merupakan masa percobaan. Masa percobaan dimaksud untuk memberikan kesempatan untuk saling menilai kelangsungan hubungan kerja.
  • Selama masa percobaan honorarium yang diberikan hanya sebesar 80% dari honor yang ditetapkan.
  • Apabila dalam masa percobaan dinyatakan lulus maka haknya diberikan penuh.
  • Masa kerja dihitung dari sejak berakhirnya masa percobaan

Pasal 14
KODE ETIK

Setiap pengurus harus menjunjung tinggi martabat pribadi serta menjunjung tinggi nama baik UPK dan kepercayaan masyarakat, karenanya dalam melaksanakan kegiatan sehari hari harus memperhatikan hal – hal sebagai berikut :

a.    Pengurus UPK dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari masyarakat yang dapat mempengaruhi keputusan yang akan diambil.
b.   Pengurus UPK Tidak dibenarkan :
 -  Dua orang berstatus suami istri
 -  Keluarga langsung derajat pertama (orang tua dan anak)
 -  Hubungan keluarga kandung (kakak beradik)
c.    Pengurus UPK diilarang untuk melakukan tindakan tercela seperti pemalsuan dokumen, tanda tangan serta tindakan – tindakan ketidak jujuran lainya yang merugikan UPK
d.   Setiap pelenggaran kode etik ini akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.
e.    Pengurus UPK menggunakan uang UPK untuk kepentingan pribadi
f.    Pengurus UPK meminjam uang dikelompok dengan mengatasnamakan orang lain
g.    Pengurus UPK meminjam uang di kelompok dan desa yang bukan tempat berdomisili pengurus UPK tersebut
h.   Pengurus UPK meminjam uang di kelompok yang dia bukan anggota kelompok tersebut
i.     Pengurus UPK menerima uang transport, hadiah, kompensasi pencairan atau lainnya yang berupa uang dari kelompok dan  masyarakat desa.
j.     Pengurus UPK menjadi suplier atau menjadi bagian dari suplier yang mengerjakan pekerjaan fisik di desa.
Pasal 15
KATAGORI PELANGGARAN PROSEDUR

1.   Pengurus UPK tidak masuk selama 3 hari berturut – turut tanpa seijin BP UPK atau PJOK dan FK
2.   Pengurus UPK tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya
3.   Pengurus UPK mencairkan dana tidak sesuai keputusan MAD
4.   Pengurus UPK dalam menjalankan tugasnya mengabaikan aturan yang ada baik yang ditetapkan dalam MAD maupun aturan  dalam PNPM MPD.


BAB V
HAK PENGURUS UPK

Pasal 16
HONORARIUM

  1. Menerima honorarium (gaji) sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya serta masa kerja yang sudah dijalani sebagai pengurus UPK. Besaran honorarium yang diterima pengurus UPK disesuaikan dengan rata-rata pendapatan UPK setiap bulannya dalam satu tahun anggaran dengan ketentuan sebagai berikut :
Ø  Pendapatan jasa Rp.   0              5.000.000/bulan    = Maks 30% 
Ø  Pendapatan jasa Rp 5.000.000 – 10.000.000/bulan  = Maks 25%
Ø  Pendapatan jasa Rp. 10.000.000 – 30.000.000/bulan  = Maks 20%
Ø  Pendapatan jasa diatas Rp. 30.000.000/bulan            = Maks 15%

  1. Pengurus UPK dapat memperoleh kenaikan Honor secara berkala dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Ratio Tunggakan terhadap Sisa Pinjaman tidak melebihi 20%
·         Rencana Kerja dan Tindak lanjut harus terealisasi minimal 90 %
  1. Kenaikan maksimal 20% dari honor terakhir yang diterima dengan pengaturan yang      disesuaikan dengan prestasi kerja.
4.         Menerima tunjangan jabatan maksimal 10% untuk ketua dan 10% untuk bendahara dan sekretaris dari honor yang diterima setiap bulannya.
5.         Menerima tunjangan komunikasi masing-masing Rp. 35.000/bulan
6.         Honorarium selama sakit diberikan apabila tidak dapat menjalankan kewajiban berturut turut karena sakit berdasarkan keterangan dokter dengan ketentuan sebagai berikut :
1. 2 (dua)bulan Pertama     75% honorarium
2. 2 (dua )bulan kedua       50 % honorarium
3. 2 (dua) bulan ketiga       25 % honorarium
Pembayaran selama sakit dibatasi maksimal 6 bulan, untuk selanjutnya dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Pasal 17
INSENTIF

Insentif pengurus UPK dapat diberikan sesuai dengan realisasi pendapatan jasa pinjaman kolektibilitas V dengan perhitungan maksimal 5 % dari jasa pinjaman yang dapat ditagih.

Pasal 18
TUNJANGAN – TUNJANGAN

1. Menerima tunjangan transport sesuai dengan keputusan MAD, dibayarkan setiap tanggal 01 sampai dengan 05 setiap bulannya dan dibuktikan dengan daftar kunjungan lapangan maksimal 12 kali setiap bulannya. Besarnya biaya transport dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Jarak tempuh 0 – 10 km  Rp. 20.000
2.      Jarak Tempuh 11 – 20 km   Rp. 35.000
3.      Diatas 20 Km Rp. 50.000
4.      Penggunaan kendaraan inventaris hanya mendapat penggganti  transport tidak dapat tunjangan transport dibuktikan dengan kuitansi
2.      Menerima tunjangan Hari raya (THR) bagi pengurus yang sudah bekerja minimal selama 1 tahun dengan besaran 1 kali honorarium.
3. Menerima tunjangan asuransi kecelakaan kerja untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas lapangan dengan besaran maksimal pembayaran polis sebesar Rp. 600.000/tahun atau Rp. 50.000/bulan  sesuai kondisi keuangan UPK yang dibuktikan dengan adanya Polis


Pasal 19
Bonus

Menerima bonus dari surplus bersih akhir tahun ( tutup buku akhir tahun ) sebesar maks lebih rendah dari 5% atau 2 kali honor/insentif yang diterima tiap bulan. Surplus bersih adalah surplus setelah dikurangi dengan resiko pinjaman tidak tertagih.


Pasal 20
PERJALANAN DINAS

Kegiatan yang menunjang kegiatan operasional  UPK  yang mengharuskan meninggalkan lokasi kecamatan dapat diberikan biaya /tunjangan transport dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Jarak tempuh minimal 5 km
b.      Biaya perjalanan  dinas Rp 5.000/km hanya berlaku dalam kabupaten
c.       Batasan atas Biaya Perjalanan dinas diluar kecamatan dalam kabupaten sebesar Rp.50.000,- maksimal 2 kali dalam 1 bulan.
d.      Jika UPK sudah mempunyai inventaris/kendaraan dinas maka penggunaanya tidak berhak mendapatkan biaya perjalanan dinas.


Pasal 21

PERJALANAN DINAS PELATIHAN

Dalam meningkatkan kinerja UPK dilakukan kegiatan pelatihan di Kabupaten berlaku ketentuan butir 5 point c. dengan tambahan uang saku Rp.25.000 apabila menginap dan untuk perjalanan ke Propinsi biaya yang dikeluarkan UPK adalah biaya Transport Maksimal Rp.300.000,-pergi pulang dan diberikan uang saku sebesar Rp. 50.000/hari apabila menginap. Ketentuan perjalanan dinas mengikuti pelatihan harus ada surat resmi penyelenggara pelatihan.

Pasal 22
HARI LIBUR
Mengikuti kalender Nasional yang diumumkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional merupakan hari libur resmi UPK.

Pasal 23
CUTI TAHUNAN

a.       Setiap pengurus/Karyawan yang telah menyelesaikan masa kerjanya secara teratur dan tidak terputus – putus selam satu tahun, berhak mendapat cuti tahunan selama 12 (dua belas)hari kerja dengan upah penuh
b.      Cuti bersama yang diterapkan oleh pemerintah merupakan faktor pengurang hak cuti tahunan.
c.       Apabila hak cuti tidak dapat diambil pada tahun tersebut hak cuti menjadi hangus.







Pasal 24
CUTI HAMIL

a.       Hak yang melekat pada pengurus wanita yang akan melahirkan ,adalah cuti melahirkan selama 3 (tiga)bulan kalender. Penggunaan cuti hamil dapat diajukan ½ bulan sebelumnya setelah usia kandungan sudah 7 bulan menurut keterangan dokter.
b.      Cuti hamil tidak mengurangi hak cuti tahunan


Pasal  25
CUTI KHUSUS

a.    Untuk melaks ankan kegiatan agama khususnya untuk melaksanakan ibadah haji UPK memberikan cuti khusus untuk menunaikan ibadah haji dengan tidak mengurangi hak cuti tahunan
b.   Untuk keperluan tersebut harus mengajukan permohonan 3 bulan sebelumnya.
c.    Bagi Pengurus yang sedang mejalankan ibadah haji hanya mendapatkan 50% honorarium yang diterima.

Pasal 26
IZIN KEPERLUAN PRIBADI

Pengurus dapat diberikan ijin dengan tetap mendapatkan honorarium dalam meninggalkan pekerjaan kecuali untuk tunjangan transport disesuaikan dengan jumlah kehadiran. Adapun izin yang diperkenankan adalah sebagai berikut :

a.   Perkawinan diri sendiri                                                       5  hari kerja
b.   Perkawinan anak sendiri                                                     5  hari kerja
c.   Kelahiran anak  kandung                                                    3  hari kerja
d.   Kematian anggota keluarga
      Istri Suami /anak /orang tua/ mertua                                    3 hari kerja
e.   Kematian saudara kandung                                                  3 hari kerja
f.    Perkawinan saudara kandung                                               2 hari kerja
g.   Khitanan                                                                           3 hari kerja

Jika jumlah izin melebihi ketentuan yang dipekenankan maka akan mengurangi hak cuti tahunan.

Pasal 27
PROSEDUR IJIN

Ijin adalah keadaan meninggalkan tugas karena sakit dengan keterangan dokter atau alasan lainya, oleh pengurus ataupun karyawan dengan pemberitahuan resmi kepada  PJOK/FK/BP-UPK.

Pasal 28
BATAS WAKTU IJIN

Batas waktu ijin meninggalkan tugas karena sakit untuk pengurus dengan ketentuan sebagai beikut :
1.      Ijin sakit adalah maksimal 5 hari kerja disertai dengan surat keterangan dokter
2.      Ijin sakit melebihi ketentuan akan dikompensasikan dengan cuti tahunan
3.      Ijin tanpa keterangan dikompensasikan dengan tunjangan prestasi (Insentif bulanan)
4.      Ijin meninggalkan tugas yang melebihi batas waktu yang ditentukan dikompensasikan dengan hak cuti tahunan dan tidak mendapat hak insentif bulanan serta bonus.




Pasal 29
PEREKRUTAN DAN PERJANJIAN KERJA

1.   Perekrutan pengurus UPK
Berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan pengurus UPK apabila dipandang  perlu harus diadakan pendaftaran dan seleksi.
Peserta yang diperbolehkan mendaftar adalah yang berasal dari kecamatan setempat dengan bukti memiliki KTP setempat serta diusulkan oleh desa. Sedangkan pemilihan dan penetapannya harus disepakati dalam MAD.
2.   Perjanjian Kerja
Pengurus UPK bekerja dengan menandatangi surat perjanjian kerja dengan BKAD yang diwakili pengurus BKAD.
Surat perjanjian kerja tersebut menyebutkan pasal-pasal antara lain:
-        Ketentuan umum
-        Hubungan kerja dan jangka waktu ikatan kerja
-        Tanggung jawab dan kewajiban
-        Balas jasa
-        Penyelesaian perselisihan
-        Berakhirnya hubungan kerja



Pasal 30
PENILAIAN PRESTASI KERJA

a.       Prestasi kerja pengurus dinilai minimal 1 (satu) tahun sekali
b.      Penilaian prestasi kerja pengurus dilakukan oleh Badan Pengawas yang di laporkan kepada MAD atau  sebutan lainnya melalui mekanisme laporan Pertanggung Jawaban Tahunan
c.       Penilaian prestasi kerja masing – masing personil dilakukan oleh Badan Pengawas secara berkala dan diakumulasi pada laporan tahunan.


BAB VI
PELAPORAN
Pasal 31
1.      UPK setiap bulannya wajib membuat laporan rangkap 5 untuk dikirim ke :
-     Satuan Kerja  Kabupaten
-     Fasilitator Kabupaten
-     Badan Pengawas  UPK
-     PjOK 
-     Arsip UPK. 
2.      Prinsip administrasi keuangan/pembukuan dan pelaporan
-     Pembukuan dan pelaporan harus dilakukan secara Sistematis
-     Pembukuan dan pelaporan harus dilakukan secara Kronologis
-     Pembukuan dan pelaporan harus dilakukan secara Informatif
-     Pembukuan dan pelaporan harus dilakukan secara Auditable/mudah diperiksa
3.      Periode pelaporan keuangan dan tutup buku
-     Dilakukan pada setiap akhir bulan untuk kepentingan laporan bulanan
-     Berakhirnya masa jabatan pengurus UPK sebagai laporan pertanggungjawaban UPK
-     Dilakukan per 31 Desember setiap tahunnya
4.      Buku-buku dan catatan yang digunakan
Buku-buku :
-        Buku kas harian (Operasional, SPP, BPNPM, DOK-G, DOK-MP, DOK PELMAS-G, DOK   PELMAS-MP, RPJMDes)
-        Buku bank (Operasional, SPP, BPNPM, DOK-G, DOK-MP, DOK PELMAS-G, DOK  PELMAS-MP, RPJMDes)
-        Daftar inventaris
-        Daftar Biaya Dibayar Dimuka
-        Buku Pinjaman (SPP dan UEP)
-        Buku-buku pendapatan
-        Buku-buku biaya
-        Buku-buku hutang
-        Dan buku-buku lainnya
Catatan-catatan :
-        Daftar kelompok pemanfaat
-        Kartu pinjaman kelompok
-        Dokumen pinjaman kelompok
-        Dan catatan lainnya

5.      Laporan keuangan UPK
Pencatatan transaksi dilakukan agar dapat menghasilkan laporan keuangan UPK yang menyediakan informasi keuangan berupa :
-        Neraca
-        Laporan operasional kegiatan
-        Laporan perkembangan pinjaman
-        Laporan kolektibilitas
-        Laporan Perubahan Modal
-        Dan laporan lain yang dibutuhkan secara berkala dan periodic
Laporan harus menggambarkan kegiatan selama satu bulan penuh meliputi laporan keuangan kegiatan yang telah dilaksanakan serta rencana kegiatan bulan berikutnya.

BAB VII
EVALUASI KINERJA UPK
Pasal 32
Evaluasi kinerja UPK  dilakukan oleh BP UPK, PJOK dan FK dan pengurus UPK sedangkan hasil evaluasi disampaikan ke masyarakat melalui forum MAD.  Adapun hasil evaluasi tersebut sebagai dasar pertimbangan forum untuk memutuskan laporan pertanggungjawaban UPK diterima, ditolak atau diterima dengan catatan, dan evaluasi ini dilakukan setiap 3 bulan sekali.
  1. Evaluasi kinerja pengurus UPK dimaksudkan untuk melihat bagaimana pengurus UPK melaksanakan pekerjaannya dan sebagai acuan bagi upaya perbaikan kinerja di masa yang akan datang.
  2. Evaluasi kinerja pengurus UPK dilakukan oleh tim evaluasi kinerja BKAD yang terdiri dari Badan Pengawas UPK, PJOK, Konsultan (jika masih ada program) dan Pengurus BKAD.
  3. Evaluasi kinerja dilakukan secara periodik sehingga perkembangan kinerja pengurus UPK dapat dipantau.
  4. Tujuan evaluasi kinerja UPK
-        Mendapat informasi tentang kinerja pengurus UPK yang digunakan sebagai dasar melakukan upaya peningkatan kinerja melalui pemberian bantuan umpan balik yang brsifat konstruktif
-        Membantu tiap-tiap personil pengurus UPK terutama untuk menunjukkan kelemahan-kelemahan yang memerlukan bimbingan dan pelatihan
-        Membantu manajemen kegiatan terutama bagi pihak yang memiliki kewenangan menilai untuk menentukan aspek mana yang perlu perhatian khusus agar dapat menyusun petunjuk khusus, petunjuk tambahan, pelatihan spesifik
-        Memberi informasi kepada personil pengurus UPK tentang kekuatan-kekuatan mereka yang dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan, baik demi kebutuhan pekerjaan maupun untuk pengembangan diri
-        Agar evaluasi kinerja dapat bersifat konsisten maka diperlukan aspek dan indikator penilaian yang standar yaitu :

Aspek/indikator
Komponen penilaian
Pelaksana penilaian
Waktu penilaian
Administrasi
Tertib administrasi pembukuan
Tertib laporan
BP- UPK, PJOK, pengurus BKAD dan Konsultan
3 bulanan
Norma dan teknis pelaksanaan tugas
-      Tugas dan tanggung jawab
-      Teknis pelaksanaan tugas
-      Hasil pelaksanaan tugas
-      Norma pelaksanaan tugas
-      Ketepatan waktu pelaksanaan
-      Koordinasi
-      Kehadiran
-      Ketaatan terhadap aturan (AD/ART BKAD dan SOP UPK)
Badan Pengawas UPK, PJOK, pengurus  BKAD dan Konsultan (Jika masih ada program)
3 bulanan 


BAB VIII
SANKSI ATAS PELANGGARAN
Pasal 33

1.      Dalam hal Pengurus melakukan penyimpangan AD/ART, SOP UPK yang termasuk kategori pelanggaran ringan akan diberi peringatan berupa teguran secara lisan, kemudian tertulis dan sebanyak-banyaknya tiga kali.
2.      Apabila Pengurus melakukan penyimpangan keuangan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama, hal tersebut termasuk pelanggaran berat, maka Tim Evaluasi Kinerja, yang terdiri dari Badan Pengawas, Badan Pembina dan Pengurus BKAD langsung memberikan sanksi pemberhentian sementara dan menonaktifkan paling lama 1 bulan setelah diberikannya surat pemberhentian sementara/ penonaktifan.
3.      Dalam masa non aktif diupayakan semua penyimpangan keuangan telah dapat diselesaikan, yang selanjutnya Tim Evaluasi Kinerja memberhentikannya secara tetap untuk selama-lamanya.
4.              Pemberhentian Pengurus UPK tersebut dituangkan dalam Berita Acara.
5.      Semua hak-hak dari Pengurus yang diberhentikan akan diberikan  setelah dikurangi kewajibannya.
6.      Dalam hal Pengurus yang melakukan penyimpangan keuangan sampai batas waktu yang ditentukan belum dapat menyelesaikannya, maka akan diselesaikan melalui proses hukum.






B IX
PROSEDUR PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 34
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja pada poin 5 ( lima ) dan pertimbangan forum, maka UPK bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Jika BP UPK menemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik oleh UPK maka prosedur yang ditempuh, yaitu :
a.       Pengurus UPK diberi hak klarifikasi hasil temuan BP UPK kepada pengurus MAD, BP UPK, PJOK, dan FK.
b.      BP UPK akan memberikan rekomendasi terhadap hasil temuan dan klarifikasi yang diberikan UPK.
c.       Rekomendasi dari BP UPK dipakai sebagai bahan pertimbangan forum MAD untuk mengambil keputusan.
Pengurus UPK yang mengundurkan diri atau PHK diwajibkan mengadakan serah terima pekerjaan ke PJOK



BAB X
ATURAN PERALIHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 35

Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).



         Ditetapkan di               : Garawangi
         Pada tanggal                 : 25 November 2011

Pengurus BKAD                                                                            Pengurus BKAD
        Ketua                                                                                              Sekertaris


H. DODO. DARUM, M.Si                                                                 H. OPAY , S

Mengetahui
Camat Garawangi


JUBAEDAH , SE
NIP. 196204101982032002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar