A. STANDAR PENGELOLAAN PERGULIRAN
I. ATURAN POKOK PERGULIRAN
- Pinjaman perguliran dilakukan di tingkat kecamatan oleh UPK, Tim Verifikasi, Tim Pendanaan atau MAD Perguliran dalam wilayah kerja kecamatan lokasi PNPM
- Dana perguliran SPP dapat digunakan untuk pendanaan kegiatan SPP antara lain Kelompok Simpan Pinjam Campuran dan Kelompok Usaha Bersama dan juga kegiatan SPP
- Dana perguliran SPP hanya digunakan untuk pendanaan kegiatan SPP
- Pinjaman perguliran hanya dapat diberikan kepada kelompok
- Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu
- Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok
- Harus ada perjanjian pinjaman antara UPK dan kelompok
- Jadwal angsuran disesuaikan dengan fungsi kelompok (kelompok penyalur atau kelompok pengelola) dan siklus usahanya
- Pembebanan jasa pinjaman sesuai dengan bunga pasar
- Kelompok dapat diberikan Insentif Pengembalian Tepat Waktu (IPTW) sebagai stimulant
- Tidak diperbolehkan melakukan pembagian pendapatan jasa pinjaman sebelum dikurangi biaya operasional, resiko pinjaman tidak tertagih dan nilai buku inventaris dan nilai buku biaya dibayar di muka
- secara berkala harus ada fasilitasi untuk kelompok Campuran menjadi Kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha Bersama
II. PERSYARATAN KELOMPOK PINJAMAN PERGULIRAN
- Kelompok peminjam harus mempunyai ikatan pemersatu yang kuat, misalnya Rukun Tetangga/ Rukun Warga, Dasa Wisma, PKK, Arisan, Tahlilan, Yasinan dan lain sebagainya.
- Mempunyai kepengurusan yang jelas minimal Ketua, Sekretaris dan Bendahara
- Mempunyai kegiatan ekonomi dan atau kemasyarakatan
- Anggota kelompok yang menjadi pemanfaat benar-benar warga desa setempat dibuktikan dengan foto kopi KTP dan atau Kartu KK yang dilegalisir oleh pemerintah desa setempat serta surat keterangan dari RT dan atau RW setempat
- Anggota kelompok peminjam wajib mendapatkan persetujuan dari salah satu anggota keluarganya.
- Kelompok peminjam :
a. Kelompok penyalur pinjaman (channeling) dengan persyaratan tambahan :
(1) Umur kelompok minimal 1 tahun
(2) Minimal mempunyai buku notulen/catatan dan atau buku kas harian
(3) Minimal mempunyai kegiatan rutin, minimal pertemuan
(4) Anggota kelompok yang meminjam maksimal 20 orang
(5) Dalam satu kelompok yang meminjam tidak boleh terdiri ayah, ibu, anak dan anggota keluarga lainnya yang masuk dalam 1 (satu) Kartu KK
(6) Kelompok wajib mempunyai tabungan kelompok sebesar minimal 10 % dari besaran pengajuan pinjaman, selanjutnya tabungan tersebut sebagai agunan tanggung renteng.
b. Kelompok pengelola pinjaman (executting) dengan persyaratan tambahan :
(1) Umur kelompok minimal 3 tahun
(2) Mempunyai pengalaman mengelola dana simpanan dan pinjaman minimal 2 tahun
(3) Mempunyai Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga secara tertulis
(4) Mempunyai aturan kepengurusan secara tertulis
(5) Mempunyai aturan pengelolaan dana simpanan dan pinjaman ( mencakup jenis-jenis simpanan, bunga simpanan, persyaratan pinjaman, jumlah pinjaman, jangka waktu, sanksi ) secara tertulis
(6) Tunggakan pinjaman yang ada di kelompok maksimal 20 % dari target pengembalian
(7) Maksimal pengajuan pinjaman 300 % dari tabungan kelompok dan modal kelompok
(8) Kelompok wajib mempunyai tabungan kelompok sebesar minimal 10 % dari besaran pengajuan pinjaman, selanjutnya tabungan tersebut sebagai agunan tanggung renteng
III. PROSEDUR PERMOHONAN PINJAMAN PERGULIRAN
1. Kelompok mengadakan pertemuan kelompok untuk menentukan calon pemanfaat dan besarnya pinjaman
2. Kelompok mengajukan proposal pinjaman yang disyahkan oleh Kepala Desa dengan melampirkan
a. Rekapitulasi data peminjam dan besar pinjaman yang diajukan
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang masih berlaku
c. Fotokopi rekening Tabungan Tanggung Renteng kelompok
d. Surat perjanjian penyelesaian pinjaman
3. Proposal pinjaman perguliran diserahkan ke UPK antara tanggal 25 s/d 31 setiap bulannya
4. Proposal yang telah masuk akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi
5. Setelah dilakukan proses verifikasi maka akan didapatkan kelompok layak dan tidak layak didanai.
6. Bagi kelompok yang tidak layak akan mendapatkan pembinaan dan penguatan.
7. Kelompok menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Pinjaman bermeterai cukup
8. Kelompok dan atau pemanfaat menandatangani Surat Kesanggupan Tanggung Renteng
9. Untuk kelompok penyalur pinjaman ( chanelling ), batas usulan pinjaman per-anggota kelompok maksimal Rp. 2.000.000,-.
IV. VERIFIKASI PINJAMAN PERGULIRAN
1. Verifikasi pinjaman perguliran dilakukan oleh Tim Verifikasi
- Setelah adanya proposal permohonan pinjaman perguliran dari kelompok, maka UPK harus mengajukan surat permintaan verifikasi ke Tim Verifikasi
- Sebelum melaksanakan tugasnya, Tim Verifikasi wajib memberitahukan lewat surat kepada kelompok yang bersangkutan dengan tembusan pemerintah desa setempat
- Tim Verifikasi dalam melaksanakan tugasnya wajib berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, terutama konfirmasi kebenaran kelompok dan anggota kelompok yang mengajukan pinjaman perguliran
- Tim Verifikasi berhak melakukan pemeriksaan dan pengecekan lapangan untuk mencocokkan proposal permohonan pinjaman dengan fakta yang ada dilapangan.
- Tim Verifikasi berhak menghitung dan menaksir besaran permohonan pinjaman dengan volume, jenis dan kemampuan usaha yang akan dibiayai pinjaman perguliran
- Tim Verifikasi mempunyai hak untuk merekomendasikan pengurangan jumlah pengajuan , sesuai dengan fakta dilapangan
- Untuk kelompok Kelompok Usaha Bersama atau Kelompok Aneka Usaha ( UEP ) verifikasi dilakukan sampai ke anggota kelompok
- Untuk Kelompok Simpan Pinjam Campuran ( UEP ) dan Kelompok ( SPP ) verifikasi dapat dilakukan hanya sampai tingkat kelompok saja, namun bilamana dipandang perlu verifikasi harus sampai ke anggota kelompok
- Hasil akhir rekomendasi verifikasi selanjutnya disampaikan kepada Tim Pendanaan atau MAD Perguliran sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan pinjaman perguliran
- Pendanaan kegiatan verifikasi maksimal 0,5% dari dana yang digulirkan
- Jumlah dana yang dicadangkan untuk kegiatan verifikasi ini disimpan dalam Rekening operasional UPK dicatat sebagai biaya non operasional
- Pengurus UPK yang ikut melakukan verifikasi bersama Tim Verifikasi tidak diperbolehkan didanai dari dana verifikasi ini
V. KEPUTUSAN PENDANAAN PINJAMAN PERGULIRAN
- Keputusan pendanaan pinjaman perguliran melalui MAD Perguliran, dengan legalisasi penerbitan Berita Acara Perguliran.
- MAD perguliran hanya menetapkan mekanisme dan menetapkan perangkingan kelompok-kelompok yang layak didanai maupun yang belum layak didanai.
- Ketersediaan dana perguliran akan menentukan kelompok yang bisa didanai segera dan kelompok yang harus masuk dalam daftar tunggu.
- Pencairan dana akan dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari setelah proses penetapan kelompok layak dalam MAD/MAD perguliran.
- Bagi kelompok layak yang menempati daftar tunggu, pencairan dana akan dilakukan pada waktu dana sudah tersedia sesuai rangkingnya
- Bagi kelompok daftar tunggu yang sampai dengan waktu 2 bulan belum mendapatkan pencairan harus dilakukan konfirmasi ulang.
VI. PERJANJIAN PINJAMAN PERGULIRAN
1. Kelompok dan UPK wajib membuat Surat Perjanjian Pinjaman
2. Kelompok wajib membuat surat kesanggupan mentaati peraturan pinjaman perguliran yang berlaku
VII.PENENTUAN, PENCAIRAN DAN PENGEMBALIAN PINJAMAN PERGULIRAN
- Pencairan pinjaman langsung diberikan dari UPK ke kelompok peminjam yang sudah ditetapkan dalam MAD antara tanggal 01 s/d 15 setiap bulannya
- Pencairan pinjaman dari UPK ke kelompok harus diumumkan dalam Papan Informasi PNPM
- Pengembalian pinjaman langsung dari kelompok peminjam ke UPK
- Pengembalian pinjaman ke UPK antara tanggal 01 sampai dengan 15 setiap bulannya
VIII. BUNGA ( JASA PINJAM ) PINJAMAN PERGULIRAN
Besar bunga pinjaman sebesar 20 % pertahun dengan sistem plat ( tetap )
IX. JANGKA WAKTU PINJAM
Jangka waktu pinjam kelompok penyalur pinjaman (channeling) maksimal 12 bulan, sedangkan untuk kelompok pengelola pinjaman ( executing ) maksimal 24 bulan
X. SISTEM ANGSURAN
- Pengembalian pinjaman (pokok+bunga) dibayarkan pemanfaat kepada pengurus kelompok ( atau yang ditunjuk ) untuk disetorkan kepada UPK melalui bendahara UPK
- Untuk kelompok penyalur pinjaman (channeling), sistem angsuran harian, mingguan, 1,2 dan 3 bulanan sesuai kesepakatan antara UPK dengan kelompok
- Untuk kelompok pengelola pinjaman (executing), sistem angsuran sesuai kesepakatan antara UPK dengan kelompok. Jangka waktu pengembalian pinjaman dari anggota ke kelompok dimungkinkan lebih pendek dari jangka waktu pengembalian kelompok ke UPK untuk memberi kesempatan kelompok mengelola keuangan kelompok secara produktif
XI. PENGHARGAAN INSENTIF PENGEMBALIAN TEPAT WAKTU (IPTW) DAN PEMBEBASAN BUNGA PINJAMAN
- IPTW diberikan kepada kelompok yang mengangsur pinjaman/melunasi pinjaman secara tepat waktu dan tepat jumlah
- Ketentuan tepat waktu adalah jika pembayaran angsuran pinjaman tidak melebihi 5 hari kerja dari tanggal jatuh tempo angsuran.
- IPTW sebesar 4% dari jasa pinjaman, diberikan pada saat kelompok sudah lunas pinjamannya
- Pengelolaan IPTW diserahkan kepada kelompok
XII. FLOW KEGIATAN PENGEMBALIAN PINJAMAN
| ANGGOTA | KELOMPOK | UPK | BANK |
| KEGIATAN: Membawa kartu dan uang sejumlah setoran. Juga untuk tabungan anggota. DOKUMEN: 1. Kartu Kredit Anggota 2. Kartu/Buku Tabungan | KEGIATAN: Membuat Bukti Kas Masuk rangkap 2. Yang asli untuk anggota. Yang lembar ke 2 untuk arsip kelompok. Mencatat dalam buku Kas Harian Kelompok. Merekap dalam Buku Pinjaman/Kartu Kredit Kelompok. Merekap dalam Buku Tabungan Kelompok. Menyetorkan uang ke UPK dan menyetorkan uang ke bank. DOKUMEN: 1. Bukti Kas Masuk 2. Buku Kas Harian Kelompok 3. Kartu Kredit Kelompok 4. Buku Tabungan | KEGIATAN: Melakukan validasi terhadap kartu pinjaman kelompok dengan bukti kas masuk di kelompok. Membuat Bukti Kas Masuk rangkap 2. Asli untuk kelompok. Yang lembar ke 2 untuk arsip di UPK. Mencatat dalam Buku Kas Harian UEP atau SPP. Mencatat/memposting dalam Buku Pinjaman/Kartu Kredit UEP atau SPP. Menginput ke dalam LPP UEP atau SPP kelompok. Pada hari itu juga semua setoran yang masuk ke UPK harus segera disetorkan ke bank. Membuat bukti kas keluar dan slip setoran bank. Menyetorkan uang ke bank. Setelah terima Slip Setoran yang sudah divalidasi dari bank, UPK mencatat dalam buku pembantu rekening bank. Menyimpan Slip Setoran Bank sebagai arsip. DOKUMEN: 1. Bukti Kas Masuk 2. Buku Kas Harian UEP/SPP 3. Buku Pinjaman/Kartu Kredit Kelompok 4. LPP UEP/SPP Kelompok 5. Bukti Kas Keluar 6. Slip Setoran Bank | KEGIATAN: Melakukan validasi terhadap jumlah nilai uang, no rekening dan nama rekening. Mengentry dalam buku rekening tabungan UEP/SPP. DOKUMEN: 1. Slip Setoran yang sudah divalidasi 2. Buku Rekening yang sudah di print out. |
XIII. SANKSI BAGI KELOMPOK DAN DESA
1. Jika terjadi keterlambatan pembayaran baik pokok maupun jasa pinjaman maka dikenakan denda keterlambatan sebesar 0 % dari jumlah angsuran yang tertunggak.
2. Untuk kelompok yang menunggak lebih dari 5 bulan ( kategori pinjaman kolektibilitas IV s/d kolektibilitas V) maka nama kelompok berikut daftar anggota kelompok akan diumumkan dalam Papan Informasi PNPM sebagai Kelompok Bermasalah.
selanjutnya kelompok tersebut harus memberikan jaminan fisik yang nilainya sesuai dengan nilai tunggakan pinjaman, yang disertai dengan surat pernyataan penyerahan jaminan.
3. Jika kelompok/desa tidak melunasi hutangnya pada jangka waktu yang sudah ditentukan, maka desa/kelompok tersebut tidak berhak lagi mendapatkan dana PNPM atau dana lainnya sampai hutang itu beserta bunganya dilunasi
4. Jika Kepala Desa yang kurang aktif dalam kegiatan PNPM didesa/kelompok khususnya masalah ekonomi produktif dan simpan pinjam dimasyarakat, maka hak-hak yang akan diterima oleh desa yang bersangkutan perlu dipertimbangkan.
XIV. SURPLUS UPK DIGUNAKAN UNTUK
1. Surplus UPK diutamakan untuk menutup resiko piutang tidak tertagih (cadangan kerugian piutang)
2. Surplus UPK setelah dikurangi resiko piutang tidak tertagih (cadangan kerugian piutang) dan setelah dikurangi Nilai Buku Biaya Dibayar Di muka (BDD) dan Nilai Buku Aktiva Inventaris dapat dialokasikan untuk :
a. Penambahan modal minimal 50%
b. Pengembangan kelembagaan UPK dan kelompok maksimal 10%
c. Bonus pengurus UPK maksimal 5%
d. Dana sosial untuk bantuan masyarakat miskin minimal 10%
e. Pendanaan kegiatan Badan Pengawas UPK 1,5%
f. Pendanaan kegiatan MAD 4,5%
g. Pendanaan lainnya sesuai keputusan MAD 18%
3. Bila UPK belum mampu menghasilkan surplus, maka pendanaan Badan Pengawas, UPK, dan MAD untuk sementara disubsidi dari anggaran biaya operasional UPK
XV. FLOW KEGIATAN PENGALOKASIAN SURPLUS
| UPK | FORUM MAD | BANK |
| KEGIATAN: Melakukan penutupan buku (perkiraan-perkiraan yang ada di laporan operasional atau laba/rugi saja) per 31 Desember. Melakukan perhitungan surplus netto dengan proses : Surplus berjalan (hasil tutup buku) dikurangi dengan Total Resiko Pinjaman dan Nilai Buku Biaya Dibayar Dimuka dan Nilai Buku Inventaris. Melakukan perhitungan alokasi surplus netto dengan dasar prosentase : Min 50% untuk penambahan modal Max 10% untuk kegiatan kelembagaan UPK dan Kelompok Mini 10% untuk kegiatan sosial bantuan orang miskin Max 5% untuk pendanaan kegiatan BP UPK Max 5% untuk pendanaan kegiatan Forum MAD Max 5% untuk bonus pengurus UPK Membuat laporan perubahan modal Mencatat dalam buku Hutang untuk dana Sosial dan kelembagaan UPK dan kelompok Membuat Laporan anggaran dan realisasi untuk penggunaan hutang tersebut. DOKUMEN: 3. Neraca 4. Laporan Rugi Laba 5. Laporan Kolektibilitas 6. Laporan Perubahan Modal 7. Buku Hutang 8. Laporan Anggaran dan realisasi 9. Bukti Kas keluar untuk biaya yang langsung di eksekusi 10. Bukti Bank Keluar untuk rekening Uep dan SPP 11. Bukti bank Masuk untuk pembukaan rekening Forumdan alokasi BP-UPK dan MAD 12. Bukti Kas masuk dari rekening UEP dan SPP dicatat dalam kolom tarik dari rekening 13. Bukti Kas keluar dicatat di kolom non operasional | KEGIATAN: Melakukan pembahasan atas hasil perhitungan alokasi surplus. Forum meyetujui hasil pembahasan dengan membuat Berita acara dan menandatangani hasil kesepakatan tersebut. Ketua forum MAD bersama-sama dengan ketua UPK dan BP-UPK membuka rekening Forum MAD untuk menyimpan alokasi dana untuk kegiatan BP-UPK , Forum MAD dan kegiatan pendanaan verifikasi sebesar maksimal 0,5% dari jumlah nilai yang digulirkan. DOKUMEN : 1. Berita Acara MAD 2. Daftar Hadir 3. Kesepakan hasil perhitungan 4. Alokasi surplus 5. Buku rekening Forum MAD 6. Laporan Rencana dan realisasi anggaran kegiatan | KEGIATAN: Memvalidasi slip penarikan untuk rekening UEP dan SPP dan mencetak dalam buku rekening. Memvalidasi specimen tandatangan rekening Forum MAD dan slip setoran untuk pembukaan dan penyimpanan dana MAD dan BP-UPK dalam rekening forum MAD. DOKUMEN: 7. Slip Penarikan yang sudah divalidasi 8. slip Penyetoran yang sudah divalidasi 9. Buku rekening forum MAD |
3. SISTEM PEMANTAUAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
1. Untuk kepentingan pemantauan, pengawasan, pemeriksaan dan evaluasi kegiatan UPK dan menjamin akuntabilitas pengelolaan dana bergulir maka BKAD/MAD mendelegasikan fungsi pengawasan tersebut kepada Badan Pengawas UPK
2. Badan Pengawas wajib membuat laporan hasil pemeriksaan secara tertulis dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada pengurus BKAD/MAD
3. Bilamana ditemukan hal-hal yang mencurigakan berdasarkan laporan perkembangan pinjaman dan kolektibilitas pinjaman, UPK harus segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas UPK, untuk menindaklanjutinya
4. Bagi UPK yang sudah mampu menghasilkan surplus maka pendanaan kegiatan Badan Pengawas dialokasikan dari surplus bersih yang besarnya maksimal 5%. Dana ini disimpan dalam rekening dengan nama rekening operasional UPK. Pemberian dana kegiatan Badan Pengawas dari surplus ini juga sifatnya tidak rutin dan diberikan pada saat melakukan kegiatan pemeriksaan. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan perencanaan kegiatan Badan Pengawas UPK
Ditetapkan dalam Rapat Forum MAD ATAU SEBUTAN LAINNYA
Tempat : Kantor UPK
Kecamatan : Garawangi
Kabupaten : Kuningan
Propinsi : Jawa Barat
Pada tanggal : 25 November 2011
Disahkan oleh peserta Rapat Forum MAD ATAU SEBUTAN LAINNYA (terlampir)
| Ketua Sidang, ( H. DODO DARUM,M.Si ) | Sekretaris Sidang, (…………………………..) |






Tidak ada komentar:
Posting Komentar